Terkait Pejabat BPN Yang Kena OTT Kejari Menteri Hadi Tjahjanto Pecat Pejabat Tersebut

  • Whatsapp

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers terkait Pejabat BPN Kota Cimahi yang terkena OTT oleh Kejari Cimahi. (Foto: Gtg)

JAKARTA, Media3.id – Terkait adanya pejabat BPN yang terkena OTT sehubungan dengan Penyidikan Dugaan Adanya Pemaksaan pembayaran pada pembuatan /penerbitan Tahun 2017 yang dimohonkan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Oknum, Pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala . Selasa (05/07/2022)

Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 bertempat di Jl. Encep Kartawiria No. 21A,

Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, telah dilakukan Peristiwa Tertangkap Tangan terhadap seseorang dengan identitas sebagai berikut :

Nama, IW (selaku Oknum Pegawai Kasie Pengadaan dan pendaftaran di Instansi Vertikal Cimahi)

“Bahwa berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sertifikat. Bahwa uang tersebut diminta kepada warga / pemohon,” tukas Dhevid, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri

Kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL Intansi Vertikal.

“Bahwa hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada Oknum THL,” katanya

Pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp.35.400.000.-

“Jadi total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi Vertikal terkait pembuatan sertifikat,” ulas Dhevid.

Sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp. 128.500.000.- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

“PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, untuk masyarakat namun hal tsb dimanfaatkan oleh Oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi, dan juga program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ulasnya pula.

Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila akan diajukan permohonan PTSL dari warga.

“Bahwa terhadap saudara IW sudah dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 uu tipikor dan terhadap teraangka dilakukan penahanan di Rutan polres cimahi, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022,” ujar Dhevid.

Seperti yang di lansir Sinar Pagi Baru, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memecat pejabat BPN Kota Cimahi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

“Saya sudah perintahkan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tindakan tegas dan saya sudah perintahkan yang bersangkutan dicopot dan kami sudah tunjuk plt (pelaksana tugas),” kata Hadi Tjahjanto kepada awak media di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, (8/7/2022).

Eks Panglima TNI menghimbau kepada para pejabat kantor pertanahan (Kantah) yang berada di daerah agar tidak melakukan praktik pungli. Ia pun berencana melakukan evaluasi internal karena kasus serupa kerap terjadi.

“Sekali lagi, apabila melakukan pungli, saya tidak segan-segan saya pecat,” Tegas Menteri Hadi Tjahjanto.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *