CV Nusa Indah Minta PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA Tunduk Terhadap Putusan Pengadilan

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat) media3.id – Puluhan karyawan CV Nusa Indah mendatangi PT Sharp Electronik Indonesia. Kedatangan pihak CV Nusa Indah bermaksud silahturahmi berdiskusi dengan managen PT Sharp. Selasa (28/06/2022).

Fauzi perwakilan CV Nusa Indah mengatakan,” Kehadiran CV Nusa Indah Ke PT Sharp untuk berdiskusi dengan pihak managemen tekait sengketa limbah.

Read More

Menurut Fauzi kami ( CV Nusa Indah) adalah pemenang dalam konflik sengketa limbah dan sudah di putuskan oleh pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 23 Pdt.G/2022/PN Kwg. Selasa tanggal 13 Juni 2022. Adapqun amar putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.”Ungkapnya.

Bedasarkan surat keputusan tersebut pihak CV Nusa Indah meminta kepada pihak PT Sharp dapat merealisasikan karena CV Nusa Indah merupakan pengelola yang sah berdasarkan hasil keputusan pengadilan.

Karena adanya keputusan awal dari PN Karawang seharusnya pihak CV Nusa Indah sudah dapat mengangkut Limbah tersebut atau minimal status quote.

Seharusnya perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap keputusan Pengadilan. Karena putusan merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan.

Adapun tanggapan dari pihak Perusahaan Fauzi mengatakan, perusahaan akan mengajukan banding. Kami datang ke PT Sharp bukan tanpa alasan.
” Karena ada alasan dari PT Sharp yang menurut kami ada poin poin yang kurang dapat di mengerti, maka kami datang untuk berdiskusi kepada pihak management.” Kata Fauzi.

Kami (CV Nusa Indah red) berharap PT Sharp segera melakukan kewajibannya memberikan pengelolaan limbah kepada CV Nusa Indah.

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *