KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Aneng Winengsih SH, MH kuasa CV Nusa Indah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap 4 tergugat salah satunya PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA. Dalam gugatan tersebut dimenangkan oleh CV Nusa Indah
Adapun 4 tergugat yang digugat CV Nusa Indah ke Pengadilan Negeri Karawang yaitu:
KEPALA DESA SIRNABAYA beralamat di Jalan Raya Telukjambe-Pangkalan No 19, Kabupaten Karawang TERGUGAT I
PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA Beralamat di Jalan Harapan Raya Lot LL 1&2 Kawasan Industri KIIC Telukjambe, Kabupaten Karawang TERGUGAT II
CV PUTRA KALONG MANDIRI Beralamat di Dusun Krajan, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. TURUT TERGUGAT I dan
PT RINDU ALAM SEJAHTERA Beralamat di Dusun Sarijaya, Desa Puseur Jaya, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang TURUT TERGUGAT II.
Namun saat CV Nusa Indah melakukan audiensi ke PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA sepertinya perusahaan tersebut kurang respon padahal tujuannya untuk menanyakan hasil putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dimenangkan oleh CV Nusa Indah.
Saat diwawancara Kapolsek Telukjambe Timur AKP Ryan yang sedang memantau dan menjaga kondusifitas di depan PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, ia menjelaskan.
“Disampaikan tadi oleh teman-temannya pak Eka (CV Nusa Indah) menanyakan soal putusan dari pengadilan yang mengatakan bahwa gugatan daripada pak Eka ini dimenangkan sehingga dari pihak ini (CV Nusa Indah) menginginkan bisa beraktivitas kembali di PT SHARP ini” kata Kapolsek Telukjambe Timur, Selasa (28/06/22).
Saat berada di dalam perusahaan Kapolsek tidak bertemu dengan management PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA karena perusahaan tersebut telah mengutus kuasa hukumnya yang mengatakan bahwa perusahaan siap bertemu dengan perwakilan CV Nusa Indah.
“Tanggapan dari perusahaan PT SHARP tadi bertemu dengan kuasa hukum dari perusahaan, perusahaan siap menerima pertemuan dengan pihak daripada pak Eka” jelasnya.
DH






