KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Belanja tagihan listrik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022 mencapai hampir puluhan miliar rupiah. Untuk membayar belanja listrik 39230327 KWH.
Melalui Kepala Bidang Pajak dan Lainnya, Ade Sudrajat membenarkan jika pihaknya mengalokasikan anggaran tagihan listrik tahun 2022 ini mencapai hampir Rp. 59 Miliar. Namun ia menjelaskan, anggaran sebesar itu, tidak diperuntukan untuk membayar tagihan listrik gedung kantor Bapenda saja, akan tetapi juga ada beberapa tagihan listrik yang memang dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui Bapenda.
“Betul, belanja tagihan listrik kita tahun 2022 ini dialokasikan sebesar Rp.58,8 Miliar,” kata Ade Sudrajat, Selasa (12/4/2022).
“Kita siapkan uang segitu, tinggal nanti tagihan PLN-nya berapa setiap bulannya, kalau kurang kita tambah lagi anggarannya, kalau ada kelebihan kita reposisi anggarannya untuk keperluan yang lain,” ujarnya lagi.

Dikatakan Ade, anggaran belanja tagihan listrik sebesar itu, tidak hanya untuk gedung kantor Bapenda saja. Namun juga untuk membayar biaya tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupten Karawang dan Neonisasi.
Selain itu, paparnya, Bapenda juga membayarkan tagihan listrik Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial atau Fasos Fasum, seperti Gor, Lapangan Karang Pawitan, Stadion Singaperbangsa, Pos- pos keamanan, Masjid Agung ,Masjid Al-Jihad, dan terminal- terminal. Termasuk kantor-kantor dinas yang tagihan listriknya masih dibayarkan oleh Bapenda.
“Anggaran paling besar belanja tagihan listrik adalah untuk PJU. Ada sekitar 8000 PJU se-Kabupaten Karawang, baik yang terpasang dijalan Kabupaten, Propinsi maupun Nasional, termasuk juga Neonisasi. Tagihan listrik yang harus dibayarkan sesuai dengan tagihan PLN, sekitar Rp. 4 Miliar lebih setiap bulannya,” jelas Ade.
“Sementara untuk pembayaran tagihan listrik- listrik Fasos Fasum dan lain- lainnya, hanya sekitar Rp. 300 jutaan lebih,” imbuhnya.
Ade menambahkan, Meski pengadaan dan pemeliharaan PJU dan Neonisasi itu ada di dua dinas yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Perhubungan, akan tetapi setelah menyala listriknya tetap Bapenda yang membayar tagihannya.
“Setiap tahun tagihan listrik ini terus bertambah karena ada penambahan jumlah titik PJU dan Neonisasi. Untuk PJU itu sendiri berdasarkan Perda, pendapatan pajak penerangan jalannya sebesar 30 persen. Dan pendapatannya ini dialokasikan kembali untuk penerangan jalan masyarakat dimulai dari pembayaran rekeningnya, sampai ke pemeliharaannya,” pungkasnya.
DH






