Plt Walikota Cimahi Ngatiyana bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan pembangunan Kota Cimahi.
CIMAHI, Media3.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat menghadiri kegiatan aspirasi warga Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah di Gedung LP3I Jalan Terusan Kota Cimahi. Sabtu (5/3/2022).
Menurut Ngatiyana bahwa pengurus RT/RW merupakan garda terdepan pembangunan kota, bahkan pembangunan nasional untuk peningkatan kualitas, serta kesejahteraan mereka adalah salah satu faktor pendorong suksesnya program pembangunan tersebut.
“Pemkot Cimahi berupaya untuk mendorong kinerja melalui insentif yang diberikan, walaupun jumlahnya tidak seberapa, tetapi kami berupaya untuk meningkatkan jumlahnya dari waktu ke waktu. Penghargaan juga kami sampaikan kepada unsur masyarakat yang tentunya didukung oleh para ketua RT dan RW, atas peran sertanya dalam mensukseskan program pemberdayaan masyarakat,” teeang Ngatiyana.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat mengenai potensi pembangunan di wilayah Kelurahan Cimahi.
Dalam acara tersebut, hadir pula Camat Cimahi Tengah Tri Lospala Candra, Lurah Cimahi Tresna Nur Ramdani, para Ketua RW dan Ketua RT, kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cimahi.
Menurutnya, pembangunan merupakan hal yang sangat mendasar dalam sebuah negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya, dan salah satunya adalah melalui pembangunan.
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan menjadi fenomena yang semakin kompleks, pembangunan di wilayah dalam perkembangannya tidak semata-mata terbatas pada peningkatan ekonomi.
Lebih dari itu, lanjut Ngatiyana, pembangunan di wilayah adalah sebuah upaya dengan ruang lingkup kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan, sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung, dan dapat lepas dari belenggu keterpurukan yang membuat hidup sengsara.
“Karena itu ruang lingkup pembangunan perkotaan sebenarnya sangat luas, implikasi sosial dan politiknya pun juga tidak sederhana. Makna pembangunan masyarakat melalui pemberdayaan adalah bagaimana membangun kelembagaan sosial ekonomi, yang mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat lapangan kerja dan pendapatan yang layak, kebebasan menyampaikan pendapat, berkelompok dan berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan,” bebernya.
Tidak hanya itu saja, bahkan Ngatiyanapun menjelaskan bahwa perangkat kelurahan mulai dari RT, RW hingga lurah adalah operator pembangunan, kualitas perangkat adalah syarat mutlak suksesnya pembangunan.
“Salah satu sumberdaya penggerak pembangunan perkotaan yang sangat perlu ditingkatkan kualitasnya adalah para ketua RT dan RW, mereka adalah perangkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.
Ngatiyana menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5/2007, RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat, dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.
“Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, antara lain RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat, ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
(Sinta/bs)






