DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun dalam sambutannya di acara Peringatan Hari Pers Nasional 2022 yang digelar oleh Wartawan Kota Depok hari Rabu (9/3) di Balai Rakyat II Jalan Merdeka’Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, mengatakan bahwa peran pers di era media sosial (medsos) saat ini cukup mendapatkan tantangan, baik dari segi konten maupun dari segi bisnis.
“Peran pers saat ini cukup berat, tantangannya cukup berat, Harus bersaing dengan medsos yang saat ini digandrungi masyarakat. Tapi, saya yakin kalau pers yang profesional dan sehat tentu dapat menghadapinya. Dan, kami juga sedang menggodok peraturan terkait lisensi atau hak paten karya jurnalistik agar tidak digunakan semaunya oleh perusahaan-perusahaan medsos dunia,” jelasnya.
Dalam sesi wawancaranya, ia mengutarakan bahwa, Ketatnya persaingan dengan media sosial menuntut media masa untuk lebih meningkatkan kualitasnya, baik kualitas isinya, kualitas managemennya dan segala macamnya. Karena hanya dengan begitu, kita bisa bersaing dengan media sosial.
Disamping itu, kontent nya juga harus benar-benar sesuai dengan selera masyarakat, contohnya media lokal yang menyangkut tentang selera mereka. Nah, maksudnya adalah seorang wartawan harusnya melihat potensi pemberitaan di lingkungannya dulu sebelum berbicara mengenai hal yang sifatnya umum atau masyarakat luas. Gali terus potensi pemberitaan diwilayah sendiri, jangan sampai jauh dari masyarakatnya., Seolah-olah kita dekat tapi jauh, padahal misalnya satu kilometer di wilayahnya ada potensi pemberitaan, Kita ingin publik merasa terwakili aspirasinya, papar Hendri.
Dalam kegiatan Peringatan Hari Pers Nasional 2022 tersebut, Hendri juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Pers Nasional..

Dewan PERS dan Aksi Kriminalisasi Terhadap Awak Media
Adanya aksi ekerasan kepada awak media itu ada dua sebab, yang pertama itu adalah Beritanya yang tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik, dan yang kedua adalah masyarakat tidak memahami undang-undang pers.
Bagaimana supaya masyarakat paham? Komunitas atau organisasi pers harus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Sehingga masyarakat memahami ketika ada yang merasa berkeberatan dengan pemberitaan berarti cukup meminta hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers. Bukan dengan pelaporan melalui pihak Kepolisian, melakukan somasi, pelaporan pidana, perdata dan lain sebagainya, apalagi tindakan anarkisme, itu sudah Zaman Dulu. Kalau anda merasa tidak suka dengan pemberitaan, datang keredaksi dan sampaikan permintaan hak jawab.
Supaya hal ini bisa tersampaikan kepada masyarakat, tentunya organisasi pers harus melakukan sosialisasi atau diseminasi informasi terkait undang-undang Pers yang menyatakan adanya hak jawab, hak koreksi dan lain sebagainya. Bila tidak mau, silahkan datang ke Dewan Pers.
“Terkait pelaku penganiayaan terhadap awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, tentunya Dewan Pers mengecam tindakan tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk kita sebagai insan pers mensosialisasikan undang-undang pers agar masyarakat mengetahui aturan-aturan yang harus ditempuh terkait produk jurnalis dan pemberitaan di media masa,” tutup Hendri. (Ardhie)






