CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Karena Tjut Despritha (Keponakan) selaku Pelapor merasa dirugikan oleh sikap Terlapor Aris Tiati Rahma Dewi (Tantenya), ditambah lagi komunikasi antara Pelapor dan Terlapor sempat mengalami kebuntuan dan ketidak jelasan mengenai bagaimana kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Terlapor.
Akhirnya Tjut Despritha melaporkan Aris Tiati Rahma Dewi yang juga Tantenya di Mapolres Cimahi Jalan Jendral Amir Machmud Cimahi, Jum’at (25/3/2022).
Di duga Aris Tiati Rahma Dewi melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP.
Tjut Despritha sebagai Direktur Utama PT. Varlita Prima Jaya (Pelapor) melaporkan tindak pidana penipuan terhadap Aris Tiati Rahma Dewi, terkait masalah usaha bersama yang tidak ada ketransparan bagi hasil.
Setelah di mediasi oleh pihak kepolisian Polres Cimahi, akhirnya keduanya melakukan perdamaian, dan berdasarkan keterangan dari
M. Akbar Thaariq, S.H. selaku Staff Legal Terlapor Aris Tiati Rahma Dewi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal Terlapor dalam menjalankan isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati bersama antara Pelapor dan Terlapor,
“Jangan sampai Terlapor tidak menjalankan kewajibannya kepada Pelapor dan berharap bahwa persoalan hukum ini benar-benar selesai secara kekeluargaan,” jelas Akbar.
Pada keterangannya, Pelapor menjelaskan bahwa Terlapor telah menyadari segala kekhilafannya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani, kedua belah pihak.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum dari Tjut Despritha, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. juga menjelaskan, pihaknya sangat menyambut baik dengan apa yang telah disepakati oleh Pelapor dan Terlapor dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 24 Maret 2022.
“Perseteruan yang terjadi antara Tante dan Keponakan ini telah dimediasi oleh Pihak Keluarga Besar Pelapor dan Terlapor,” jelas Sigit.
Selanjutnya menurut Sigit, “Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pihak Kepolisian di Polres Cimahi yang telah bekerja secara professional dan menindaklanjuti Laporan Polisi Klien Kami,” tutupnya. (Sinta/bs)






