Klinik Srijaya Medika di Kecamatan Tirtajaya disinyalir Belum Kantongi Izin

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Salah satu klinik bernama Srijaya Medika yang beroprasi di Dusun Gulampok RT 004/001 Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang di duga belum kantongi Surat Izin.

Kementrian Kesehatan R.I menghimbau kepada masyarakat indonesia agar tetap hati-hati menggunakan jasa layanan kesehatan klinik baik umum maupun tradisional.

Read More

Pasalnya banyak klinik yang di duga tidak memiliki izin lengkap, klinik seperti ini sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Ketika di komfirmasi salah seorang dokter yang mengaku sebagai pelaksana di klinik tersebut mengungkapkan kepada awak media, menurutnya sampai sejauh ini pihaknya belum bisa menjawab perihal perizinan klinik tersebut.
Pasalnya terkait dengan perizinan tersebut silahkan bisa langsung tanya ke pihak Puskesmas atau ke IDI.

“Maaf semua ada koridornya masing-masing, jadi saya hanya bisa menyampaikan sampai disitu saja, masalah dengan pertanyaan A,B,C,D dan lainya silahkan bapak komfirmasi ke IDI atau ke Puskesmas, jadi koridor kita ya hanya sampai di situ” kata dia, Kamis (24/02/22).

Sementara itu di tempat yang berbeda Hj. Ilah Nurlaelah Kepala Puskesmas Kecamatan Tirtajaya saat di mintai komentarnya melalui via celluler WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan agar klinik tersebut segera mengurus perijinan

Saya sudah beberapa kali mengingatkan agar klinik tersebut segera mengurus perizinan” kata kepala Puskesmas Tirtajaya, Kamis (24/02/22).

Bahkan iapun sempat geram kepada klinik Srijaya karena sempat menangani pasien covid-19 tapi yang ujung ujungnya pasiennya di rujuk ke Puskesmas karena belum sembuh-sembuh “sempat merawat pasien covid-19 tapi akhirnya dirujuk ke Puskesmas” jelasnya.

Iapun kembali menjelaskan bahwa klinik Srijaya kemungkinan besar belum mengantongi izin karena saat diminta foto copy perijinannya sampai saat ini belum menunjukkan.

“sampai saat ini klinik Srijaya belum menunjukan legalitas perizinan” pungkasnya.

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *