KARAWANG (Jawa Barat), media3.id — Nining Kades Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sepertinya pesimis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak akan mencapai Target dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.
Desa Makmurjaya mendapatkan kuota sebanyak 450 Bidang sertifikat program PTSL yang tentunya program tersebut diperuntukkan bagi warganya yang memiliki lahan darat atau sawah di desa tersebut.
Namun Kata Nining sampai hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, baru ada sekitar seratus dua puluhan berkas yang berhasil dikumpulkan oleh panitia program PTSL Desa Makmurjaya sedangkan kekurangannya belum.
“kalau di Makmurjaya dapat kuota 450 bidang tapi yang baru masuk baru sekitar seratus dua puluhan” Kata Nining di ruangan kerjanya kantor desa Makmurjaya, Jumat (25/02/22).

Nining pun seperti pesimis, bahwa program PTSL tidak akan berjalan sesuai target atau kuota yang diberikan ATR/BPN Kabupaten Karawang. karena kata dia sebagian lahan darat dan sawah sudah bersertifikat
“kayaknya enggak bakal memenuhi kuota itu, sebagian sudah bersartifikat” jelasnya.
Sedangkan biaya yang diminta ke masyarakat yang mengajukan program PTSL sebesar 150 ribu rupiah sesuai surat keputusan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
DH






