Benarkah Program PTSL di Desa Makmurjaya Sudah Sesuai SKB 3 Menteri??

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Kepala Desa Makmurjaya menjelaskan bahwa program pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) di desa sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri. Hal itu ia sampaikan kepada media3.id di ruangan kerjanya.

Nining, Kepala Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang menjelaskan soal program PTSL di desanya sudah mengacu ke Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Read More

Saat diwawancara soal bila mana ada pungutan yang dilakukan oleh oknum bawahannya apa yang akan dilakukan kepala desa terhadap bawahannya. Nining pun menjawab bahwa untuk pencegahan sudah dijelaskan soal prosedur dan jangan ada pungutan-pungutan lebih ke masyarakat

“yang jelas sudah kita sampaikan jangan sampai ada pungutan – pungutan lebih, kita ngacu itu saja. Belajar amanah lebih tenang” kata Nining, saat di temui di ruangan kerjanya di kantor desa Makmurjaya, Jumat (25/02/22).

Sampai saat ini kata dia, belum mendengar ada dugaan pungutan karena di Makmurjaya mengacu ke SKB tiga menteri “Alhamdulillah di Makmurjaya sudah sesuai dengan SKB tiga menteri” jelasnya.

sedangkan di Makmurjaya mendapatkan program PTSL sebanyak 450 bidang tapi yang baru masuk dan dalam pemberkasan baru seratus dua puluhan

“kalau di Makmurjaya dapat kuota 450 bidang tapi yang baru masuk baru sekitar seratus dua puluhan” jelasnya.

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *