Cimahi Terapkan PPKM Level 3, Masyarakat Dihimbau Taati Aturan Pemerintah

  • Whatsapp

CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Berdasarkan Pemerintah pusat yang menetapkan untuk wilayah aglomerasi Bandung Raya termasuk Kota Cimahi harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 7 Februari 2022.

Secara Tegas Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana menghimbau kepada Masyarakat Cimahi, diingatkan agar perketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.

Read More

“Kasus Covid-19 di Cimahi meningkat lagi, masyarakat harus meningkatkan prokes,” ujarnya.

Diapun mengatakan, bahwa kenaikan status level 2 ke level 3 ditetapkan untuk Cimahi per 7 Februari 2022. Apalagi, saat ini kasus di Cimahi terus naik.

“Mulai 7 Februari 2022, Cimahi naik level 3 karena masuk aglomerasi Bandung Raya. Memang, hal itu sudah terlihat dari kenaikan kasus Covid-19 harian,” ungkapnya.

Ngatiyana menyatakan, pihaknya menggelar rapat evaluasi PPKM tingkat Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi.

“Aturan yang berlaku ditetapkan pemerintah pusat. Kami bahas bersama Satgas Covid-19 Kota Cimahi dan ambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menekan penularan Covid-19,” imbuh Ngatiyana.

Pihaknya mengaktifkan kembali patroli dan pemantauan di lapangan yang dilakukan tim satgas hingga tingkat RT-RW.

“Seiring naiknya status level 3 Kota Cimahi, maka kami terus ingatkan masyarakat agar taat prokes dan taat aturan PPKM. Tim satgas hingga RT/TW kembali aktif memantau masyarakat,” tuturnya.

Ngatiyana mengingatkan masyarakat agar mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. ‘Varian omicron sudah masuk ke Indonesia termasuk di Cimahi, penyebarannya cukup masif sehingga kasus terus meningkat. Kami meminta masyarakat menaati aturan yang dtetapkan demi kebaikan bersama agar kasus di Cimahi bisa dikendalikan,” tandasnya. (Sinta/bs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *