Angka Positiv Rate Di Sekolah Lebih Dari 5 %, Sekolah di Kota Cimahi Kembali Belajar Daring

  • Whatsapp

CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Cimahi, dan untuk mencegah meluasnya virus varian baru Omicron, juga berdasarkan peraturan pemerintah pusat dan daerah, terkait aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PPM) yang sudah berjalan beberapa minggu secara 100 prosen, kini aktivitas tersebut dihentikan untuk sementara waktu, sampai ada perkembangan selanjutnya, hingga Cimahi dianggap aman dari Covid-19.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota CImahi Harjono, menurut dia sekolah di Kota Cimahi kembali dilakukan secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) mulai hari ini, Senin (14/2/2022).

Read More

Di hentikannya aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Cimahi. Bahkan kini diduga muncul kluster penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

“Sekarang sudah cenderung ke arah kluster. Maka PTM secara keseluruhan dikembalikan ke belajar daring atau BDR,” terang Harjono, via telepon selulernya, Senin (14/2/2022).

Harjono mengungkapkan, angka positiv rate hasil ACF di lingkungan sekolah di Kota Cimahi saat ini sudah melebihi 5 persen. Untuk itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya akan dilakukan 14×24 jam atau 14 hari.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono, berdasarkan SKB 4 Mentri kalau positif rate tinggi dan ada kluster pendidikan lebih dari 5 persen maka PTM harus dihentikan selama 14 hari.

Berdasarkan data kekinian, total ada puluhan siswa dan guru yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test PCR. Jumlah itu bisa saja bertambah sebab saat ini hasil swab test terhadap ratusan siswa dan guru belum keluar semua.

“Berdasarkan SKB 4 Menteri, kalau positif rate tinggi dan ada kluster pendidikan lebih dari 5 persen maka PTM harus dihentikan selama 14 hari. Nanti setelah itu akan ada evaluasi lagi,” tegas Harjono.

Sementara untuk satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar seperti SMA dan SMK serta yang dibawah naungan Kemenag seperti MA, MI dan MTS sudah sepakat akan mengikuti keputusan yang diambil Pemkot Cimahi.

“Kami sudah koordinasi, mereka menyatakan akan mengikuti kebijakan Kota Cimahi. Nanti surat edaran akan disebarkan ke seluruh sekolah,” tandasnya. (Sinta/bs).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *