Lemah Posita, Tudingan Ubed Mangkokku Bisnis KKN Gibran Dan Kaesang

  • Whatsapp

SURAKARTA (Jawa Tengah), Media3.id- Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menuding startup kuliner Mangkokku sebagai bisnis kolusi-korupsi-nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Tudingan tersebut ia sampaikan dengan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022).

Tak hanya bersifat KKN, Ubed juga menyebutnya sebagai kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Read More

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Berawal saat perusahaan besar PT Sinar Mas Group menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015 dan oleh Kementerian LHK dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun. Namun, di tingkat kasasi, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT Sinar Mas mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Di titik ini, saya menduga putusan rendahnya nilai ganti rugi tersebut lantaran PT Sinar Mas bertepatan sedang membuat perusahaan gabungan bersama Gibran dan Kaesang,” ungkap Ubed.

Ubed mengatakan, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT Sinar Mas Group dengan nilai total sebesar Rp 99,3 miliar.
“Dan setelah itu kemudian anak presiden itu membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, yaitu Rp 92 miliar. Hal itu bagi saya merupakan tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang fantastis kalau dia bukan anak presiden. Saya juga telah menyerahkan bukti kepada KPK,” ucapnya.

Kaitan KKN makin kental, menurut Ubed, lantaran kemudian seorang petinggi PT Sinar Mas Group diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh DB-LBBP) untuk Korea Selatan, yaitu Gandi Sulistiyanto Soeherman.

Juga lantaran Kaesang memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang. Total saham yang dibeli Kaesang 188,24 juta lembar saham, atau sekitar 8 persen dari total keseluruhan saham yang ditempatkan di perseroan.
Apabila mengacu pada harga saham PMMP per lembarnya Rp 490, maka nilai transaksinya mencapai Rp 92,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. “Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Sementara itu diketahui, pada 30 Desember 2015 Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan keputusan 24/Pdt.G/2015/PN.Plg, terkait sidang gugatan perdata terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dilakukan oleh anak perusahaan PT Sinar Mas Group, yaitu PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Dimenangkan oleh tergugat, dan Pemerintah kalah. Dan perusahaan terduga pun bebas dari tanggung jawab.

Sebelumnya, gugatan perdata diajukan oleh pemerintah, dengan dua cakupan aspek, yaitu sebesar Rp2,6 triliun untuk ganti rugi dan Rp5,2 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan lahan yang terbakar. Total nilai tuntutan Rp 7,8 triliun.

Menurut pertimbangan majelis hakim, kehilangan keanekaragaman hayati tidak bisa dibuktikan. Dan lahan bekas kebakaran masih bisa ditanami kembali dengan kayu akasia.

Atas penolakan gugatan tersebut, KLHK langsung mengajukan banding. Izin perusahaan pun telah dibekukan.
Pada September 2016, Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, menghukum perusahaan milik Sinar Mas Group, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi Rp 78,5 miliar. Hukuman itu hanya satu persen dari jumlah tuntutan penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mencapai Rp 7,8 triliun.

Putusan banding itu atas perkara kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 20 ribu hektare milik PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 silam.

Laporan tudingan KKN relasi bisnis anak presiden dan TPPU yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun kepada KPK dinilai lemah dan tidak disertai bukti dugaan. “Hanya berisi dugaan, dan ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana. Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap advokat senior, Ruhut Sitompul, Rabu (12/1/2022).

Baik Gibran Rakabuming Raka maupun Kaesang Pangarep tetap tenang menyikapi adanya laporan terhadap diri mereka ke KPK. “Buktekno sik salahku opo. Yen pancen buktine aku salah, yo cekelen (buktikan dulu salahku apa. Kalau memang ada buktinya aku salah, ya tangkaplah),” ucap Gibran, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu perusahaan startup Mangkokku yang dituding sebagai relasi bisnis anak presiden dan upaya TPPU oleh Ubed justru kian bersinar brand-nya. Perjalanan Mangkokku dari tahun 2020 hingga 2021 menjadi sangat menantang akibat pandemi dan restriksi sosial dari pemerintah.

“Namun, melalui adaptasi strategi serta beragam inovasi dan kolaborasi, Mangkokku berhasil mencatat pertumbuhan 8 kali lipat selama pandemi. Sampai saat ini, Mangkokku memiliki 40 gerai yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Bandung dan Malang dan menjual lebih dari 200.000 mangkok setiap bulannya,” ungkap Chief Executive Officer (CEO) Mangkokku, Randy Kartadinata.

Menginjak tahun ke tiganya, Mangkokku kini kembali berkolaborasi dengan serangkaian program donasi, kolaborasi dengan Maximall Footwear, dan peluncuran menu kedua bernama collaBOWLation.

“Selain itu, kita berkolaborasi dengan Halodoc dengan memberikan dukungan 3.300 porsi hidangan kepada tenaga medis di Sentra Vaksinasi Halodoc. Kemudian Mangkokku juga meluncurkan menu baru collaBOWLation yang merupakan hasil dari kolaborasi tiga chef ternama di Indonesia, yaitu Chef Arnold Poernomo, Chef Juna Rorimpandey, dan Chef Renatta Moeloek,” pungkas Randy.• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *