KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di koperasi SMAN 1 Rengasdengklok menuai kontroversi karena penjelasan dari kepala sekolah SMAN 1 Rengasdengklok dan saber pungli berbeda.
Jaji, kepala sekolah SMAN 1 Rengasdengklok menjelaskan bahwa pada saat ia menjabat menjadi kepala sekolah di SMAN 1 Pedes, saber pungli membolehkan koperasi sekolah yang berbadan hukum menjual buku LKS asalkan sifatnya tidak memaksa.
“Waktu saya menjabat di SMAN 1 Pedes, kata Saber pungli membolehkan menjual buku LKS asalkan koperasi berbadan hukum dan tidak memaksa” kata Jaji, Selasa (11/01/22).
Namun berbeda apa yang disampaikan kepala sekolah SMAN 1 Rengasdengklok dengan apa yang disampaikan sekertaris Saber pungli Kabupaten Karawang, bahwa koperasi sekolah yang berbadan hukum tetap tidak boleh menjual buku LKS.
“Tidak boleh jualan LKS”, kata Sudjana sekertaris saber pungli Karawang, (09/01/22) melalui pesan WhatsApp. (DH)






