Di Cibadak, Mesin EDC Untuk Pencairan BPNT Bisa Jalan-jalan

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – E-warong di desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, kabupaten Karawang diduga menyalahi aturan dalam pelaksanan pencairan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dari informasi yang dihimpun, penggesekan kartu ATM Bank BTN tidak dilakukan di E-warong namun penggesekan kartu ATM tersebut dilakukan di setiap dusun di desa Cibadak.

Read More

“penggesekannya di setiap kewakilan (Dusun), enggak di E-warong” kata salah satu narasumber, Kamis (27/01).

ia pun menyebutkan bahwa sembako BPNT yang diterima keluarga penerima manfaat tidak diambil di E-warong namun pengambilannya di dusun dimana kartu ATM di gesekan di mesin EDC Bank BTN.

“Ngambil sembakonya di wakil bukan di E-warong” ungkapnya.

Saat awak media berusaha konfirmasi terkait penyaluran program BPN ke Kepala Desa Cibadak pada hari Jumat (28/01), belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada di kantor Desa.

Diketahui di Desa Cibadak hanya ada 1 E-warong sebagai penyaluran program sembako Bantuan Pangan Non Tunai yang merupakan program dari pemerintah pusat.(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *