KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Jayakerta, di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mengibarkan bendera sang merah-putih yang sudah sobek dan kusam. Jumat (17/12/21).
Belum diketahui apa maksud dan tujuan Puskesmas tersebut yang seakan akan tidak mengindahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang undang tersebut dijelaskan dalam Pasal 67 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau
kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan
memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. (DH)






