Miris, UPTD Puskesmas Jayakerta Kibarkan Bendera Sobek dan Kusam

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Jayakerta, di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mengibarkan bendera sang merah-putih yang sudah sobek dan kusam. Jumat (17/12/21).

Belum diketahui apa maksud dan tujuan Puskesmas tersebut yang seakan akan tidak mengindahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Read More

Dalam Undang undang tersebut dijelaskan dalam Pasal 67 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau
kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan
memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. (DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *