KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Jayakerta 1, di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada hari Kamis (16/12/21) tidak mengibarkan bendera Sang Merah-Putih.
Padahal, dalam Undang Undang Rublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lambang Kebangsaan, telah dijelaskan dalam Pasal 9 ;
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan
setiap hari di:
h. Gedung atau Halaman Satuan Pendidikan;
Entah apa yang menjadi alasan pihak sekolah apakah tidak memiliki bendera, lupa atau malas mengibarkan bendera yang merupakan dan sudah menjadi kewajiban untuk dikibarkan.
Saat awak media berusaha konfirmasi kepada pihak sekolah, saat itu kepala sekolah sedang tidak ada di tempat (sedang keluar) dan begitupun juga denga bagian sarana dan prasarana (sapras).
“Kepala sekolahnya sedang ada di luar” kata seseorang yang menyampaikan kepada awak media, Kamis (16/12/21).
Lanjutnya saat ditanya kenapa tidak mengibarkan bendera Sang Merah-Putih, ia pun terkesan enggan menjawab padahal tiang bendera tersebut ada talinya.
DH






