PANDEGLANG (Banten), media3.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Namun dalam kepengurusannya ada saja tindakan oknum yang mencoba meraup keuntungan pribadi.
Di Desa Ciandur Kecamatan Saketi, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya “dipinta” uang sebesar Rp. 300.000 untuk 2 ktp dan 1 kk, Oleh perangkat Desa Ciandur, ungkap warga tersebut.
Hal itu tentu saja menimbulkan kecaman dari berbagai pihak salah satunya dari aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR)
IKRAR menduga bahwa tindakan pungli ini kerap terjadi di Desa Ciandur
Enji sebagai ketua IKRAR menuturkan bahwa tindakan itu tidak terpuji dan sangat memberatkan masyarakat.
” Sebelumnya saya sudah melakukan koordinasi, baik dengan Camat Kecamatan Saketi, juga Kepala Dinas DPMPD terkait aksi tak terpuji salah satu oknum perangkat Desa Ciandur, dan jelas menurut saya itu memberatkan warga”, ujar Enji
Lebih lanjut Enji mengatakan bahwa dirinya sempat mempertanyakan kepada oknum perangkat desa tersebut via pesan singkat whatsapp, namun oknum perangkat Desa tersebut mengelak seperti tanpa dosa.
“Ya ada yg ngontek saya mengaku dari Ciandur, mungkin itu oknumnya. Dengan gampangnya beliau bilang biaya sebesar itu untuk 2 ktp dan 1 kk, lantas saya tanya undang-undang mana yang beliau pakai untuk melakukan pungli, tapi tidak ditanggapi seolah mengelak’, terang Enji
Masih kata Enji, yang membuat dirinya kesal adalah laporan palsu oknum tersebut kepada Camat Saketi
“Oknum itu bilang bahwa sudah diselesaikan dengan warga yang bersangkutan, tetapi ketika saya telusuri, hingga saat ini warga yang dimintai Rp 300.000 sama sekali belum merasa ditemui oleh oknum Perangkat Desa Ciandur”, papar Enji
Rencananya, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar oknum kepela desa tersebut dipecat atau diberhentikan. (Anan)






