Sleman Yogyakarta – media3.id, Sepasang suami istri berinisial AP dan MA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak kejahatan yang dinamakan telecom fraud. Dimana Pelaku mengaku sebagai CS (Customer Service) kartu kredit untuk menawarkan promo dan memandu korban untuk melakukan aktifasi kartu kredit secara online.
Dalam aksinya AP dan MA dibantu beberapa rekan yang merupakan komplotannya, antara lain DB sebagai pengawas CS yang meminta kode one time password (OTP) kepada korban; IR sebagai pembuat laporan keuangan; AS, IW, SW, YN dan WV sebagai CS yang menawarkan promo kartu kredit kepada korban.
Dari kontak telepon itu pelaku mendapatkan data berupa nomor kartu, nomor CVC/CVV, limit kartu, tanggal kadaluarsa, dan kode OTP, untuk melakukan transaksi menggunakan data kartu kredit korban.
“Pelaku memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data berupa nomor kartu, nomor CVC/CVV, limit kartu, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP,” demikian dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Rabu (10/11/2021).
Setelah mendapatkan data, komplotan ini bisa menggunakan kartu kredit korban untuk bertransaksi.
Di DIY, korban dari komplotan ini ada tiga orang, sementara di luar DIY ada 20 orang korban. Padahal, komplotan ini baru beroperasi kurang dari setahun.
Polisi mengidentifikasi para pelaku setelah bekerja sama dengan Telkom Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk melacak lokasi dari nomor yang digunakan para pelaku untuk menelepon korban. Pada 29 September, polisi menemukan titik keberadaan para pelaku, yakni di Jakarta Selatan.
Selanjutnya Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu memerintahkan Ps. Kasubdit 2/Tipideksus Kompol Hario Duto Pamungkas, S.I.K. untuk mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada tanggal 29 September 2021 pukul 15.30 WIB di rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan yang diduga sebagai tempat para pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 15 ponsel, 13 pesawat telepon rumah, 12 buku catatan keuangan, uang Rp295 juta dan satu mobil Mitsubishi Pajero.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), atau Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Suharso)






