YOGYA – media3.id – Peredaran obat terlarang jenis yarindo (pil sapi) tengah marak di Yogyakarta, hal ini ditandai adanya beberapa kasus serupa yang terungkap dalam waktu yang relative singkat. Kali ini pelaku adalah seorang ramaja berinsial M asal Sedayu, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang tersebut.
“Yang bersangkutan sudah ditanbkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta”
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
“penangkapan terhadap M dilakukan pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB” ujar Timbul.
M dinyatakan bersalah lantaran ia kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Yarindo kepada saksi berinisial DF dan AA di area hukum Kota Yogyakarta.

“Tersangka laki-laki usia 24 tahun. Dia mengedarkan pil Yarindo. Alamatnya di Sedayu. Saat diinterogasi dia mengaku telah menjual pil tersebut ke DF dan AA,” katanya, Rabu (10/11/2021).
Dari tangan M, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi delapan butir Pil Yarindo, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu.
Sedangkan dari tangan DF, polisi mendapat barang bukti berupa satu klip berisi 10 butir pil yang sama, serta dari saksi AA juga didapat satu bungkus klip berisi 10 butir pil jenis Yarindo.
“Tersangka melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
(Suharso)






