Perusahaan MCF Diduga Tidak Patuhi Putusan Pengadilan Terkait PHK Yang Sudah Inkrach

  • Whatsapp

Kuasa Hukum Yudianto Simanjuntak,S.H. Perusahaan MCF Diduga Tidak Patuhi Putusan Pengadilan Terkait PHK Yang Sudah Inkrach

CIMAHI, MEDIA3.ID – Terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Mega Central Finance (MCF) yang beralamat di Jln.Raya Barat Amir Mahmud No 755D RT.03 RW.16, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, sebagai tergugat, dan Arif Selamat Telaumbanua sebagai Penggugat, dengan Kuasa Hukum Yudianto Simanjuntak,S.H.

Diduga PT MCF tidak mematuhi dari putusan pengadilan yang sudah inrach tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum penggugat Yudianto Simanjuntak,S.H. Bahwa
semenjak diberhentikan kliennya yang bernama Arif selamat Telaumbanua di perusahaan MCF pada bulan April 2020,

“Klien kami telah menempuh berbagai upaya dalam memperoleh hak hak nya termasuk mediasi dan upaya Hukum sebagaimana ketentuannya,sehingga kasus ini terang benderang,” ujarnya.

“Permasalahan ini setelah di putuskan dalam perkara di tingkat Kasasi, sehingga sudah sepatutnya perusahaan MCF berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada klien kami,” kata Yudianto saat ditemui di kantornya di jln Permana utara Blok E No 85 lantai 2, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, selasa (30/11/2021)

Lebih lanjut kata Yudianto bahwa untuk menindak lanjuti surat kami terdahulu tertanggal 8 November 2021, untuk dan atas nama klien kami Arif, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Bandung no 217/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 18 januari 2021 jo.Putusan Mahkamah Agung RI no 696 K/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg tanggal 14 Agustus 2021,atas permasalahan pemutusan hubungan kerja klien kami oleh perusahaan MCF, telah di putuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan inkrach.

Dikesempatan yang sama, Arif juga memaparkan bahwa semenjak kerja di MCF mulai dari tahun 2012 sampai di berhentikan pada tahun 2020 oleh pihak MCF dirinya selalu memberikan kontribusi yg besar buat perusahaan MCF

“Terbukti pada bulan sekitar januari atau bulan februari 2020 perusahaan mendapat Provit hampir setengah milyar, ini di sampaikan sendiri oleh kepala cabang pada waktu itu kepada saya dan rekan rekan kerja,” jelas Arif.

Kemudian Arif-pun mengatakan yang menjadi keanehan bagi Arif pribadi, bahwa pada bulan maret 2020 Arif di berhentikan oleh pihak perusahaan MCF.

“Tapi bagi saya tidak masalah, hanya saja dengan adanya putusan Pengadilan di tingkat kasasi yang sudah inkrach hak hak saya untuk segera dibayarkan oleh pihak MCF,” tegas Arif.

Terkait Aanmaning yang di minta oleh pihak MCF, Yudiartopun menjelaskan, tidak ada ungensinya dan korelasinya Aanmaning dengan pelaksanaan putusan ini.haruskah ada pihak ke tiga,termasuk pengadilan melalui aanmaning, yang mengingatkan/menegur pihak perusahaan MCF dalam melaksanakan putusan ini.

“Tidaklah lebih humanis, relegius, pancasilais,elegan dan lebih beretika pihak perusahaan MCF melaksanakan dengan kesadaran putusan pengadilan yang sudah inckrah, kami tau pihak MCF sangat tau Hukum tapi kami berharap mereka mengerti Hukum,” jelas Yudiarto.

Yudiarto juga berharap permasalahan ini sudah dapat diselesaikan paling lambat 9 Desember 2021 oleh pihak perusahaan MCF untuk tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan dan dalih oleh para pimpinan perusahaan MCF karna ini sudah putusan dan sudah inkrach.

(Sinta/BS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *