Ngatiyana Tepati Janji Naikan UMK 2022 8,5 %

  • Whatsapp

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana Tepati Janjinya menaikan UMK 2022 sebesar 8,5%

Cimahi, Media3.id – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota CImahi Ngatiyana tepati janji terkait tuntutan buruh se-Kota Cimahi ditingkatkannya Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Janji Ngatiyana tersebut dibuktikan dirinya membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil).

Pada Jum’at 26 November 2021, surat rekomendasi tersebut dibuat untuk segera disampaikan kepada Gubernur, dan isi syrat tersebut Ngatiyana menetapkan untuk UMK 2022 mengalami kenaikan 8,5 prosen dari nilai UMK Tahun 2021.

“Saya sudah merekomendasikan nilai UMK Cimahi 2022 kepada Gubernur Jawa Barat, besaran kenaikannya 8,5 persen, “ terang Ngatiyana, Jum;at (26/11/2021).

Ngatiyana telah mengusulkan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2022 sebesar Rp 2,517 juta, atau terjadi kenaikan setara dengan 8,5 persen dari nilai UMK 2021 senilai Rp 2,241 juta.

Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi bernomor 560/3745 tertanggal 26 November 2021, Ngatiyana

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada gubernur, tinggal kita menunggu keputusannya seperti apa,” jelasnya

Sedangkan menurut Ketua DPC SBSI 1992 Asep Jamaluddin pihaknya menerima dengan adanyanya kenaikan UMK tersebut.

Bahkan menurut Asep, Plt Walikota Cinahi Ngatiyana, dengan adanya kebaikan UMK tersebut Ngatiyana ada keberpihakan terhadap rakyat kecil kaum buruh, dan hal ini bukan hanya retorika saja,

“Ditengah gencarnya berbagai regulasi untuak menggiring UMK tahun 2022 Plt Wali Kota Cimahi berani bersikap tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan kami bisa menerima kenaikan itu, walaupun tuntutan kami sebenarnya 10 persen,” tukasnya.

(Sinta/Bagdja).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *