Polresta Yogyakarta Ringkus Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

  • Whatsapp

Yogyakarta – Media3.id – Bermula dari informasi melalui group facebook, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menemukan dan menangkap pelaku jual beli berbagai binatang yang dilindungi, pelaku diketahui berinisial RD, warga Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Jumat (22/10), mengatakan tersangka RD ditangkap pada 15 Oktober 2021 di Semarang.

“Penangkapan terhadap RD di Semarang, Jawa Tengah, dilakukan tim gabungan bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta” Kata Andhika.
Lebih lanjut dijelaskan, secara kronologis bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 pukul 16.00 wib Anggota Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan Patrol Cyber menemukan akun Facebook, dimana RD mengiklankan obyek dagangan berupa satwa di lindungi, selanjutnya dilakukan profiling diketahui keberadaan pelaku di Semarang, Jawa tengah.

Kemudian dipimpin oleh IPTU Dody Wahyu Kurniawan, S.H (KANIT 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta) bersama anggota dengan didampingi oleh petugas BKSDA Yogyakarta menuju lokasi keberadaan tersangka RD, dan pada rumah tersangka RD didapatkan hewan satwa lindungi diantaranya tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), satu ekor binturong (arctictis binturong), satu ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan satu ekor buaya irian (crocodylus novaeguineae). Tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Yogyakarta, sedangkan barang bukti dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo) Yogyakarta.

Atas perbuatannya Tersangka RD terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 84 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Untung Suripto mengapresiasi pengungkapan perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Yogyakarta.
Untung menuturkan satwa yang berhasil diamankan, khususnya kukang jawa yang kini dititipkan di GL Zoo Yogyakarta memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan.


(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *