33 orang karyawan PT Soko Lancar unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Cimahi.
CIMAHI, MEDIA3.ID – 33 Orang Karyawan Pabrik Soko Lancar yang tergabung organisasi Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) gelar demo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 CImahi Tengah Selasa (26/10/2021).
Demo buruh tersebut diterima oleh Komisi IV yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Ayis Lavianto, anggota Kania dan Freddy Siagian menerima beberapa perwakilan buruh diruang komisi IV.
Keperihatinan kaum buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 2 Tahun yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, diakui oleh Ketua Kasbi PT Soko Lancar Cimahi dan penanggung jawab aksi demo Suyatmi
Menurut Suyatmi, pihaknya menuntut PT Soko Lancar yang mana sebanyak 33 orang dirumahkan, memohon keadilan dan pantas dalam memberikan tunjangan PHK yang sudah 32 tahun bekerja, sebagai karyawan tetap terhadap karyawannya yang dirumahkan,

“Kami dirumahkan oleh pihak managemen pabrik secara ditodong secara paksa dengan dalih kamu besok tanggal 11 Agustus 2020 kami diberhentikan digaji cuman 25 persen, yang mana sebulannya hanya Rp 600 ribu,” ucap Suyatmi sambil meneteskan air matanya.
Itupun kata Suyatmi pernah dimediasi dengan pihak pabrik, dan berdasarkan anjuran sebagaimana menurut aturan yang diajukan oleh karyawan 0,5 persen uang untuk PHK,
“Namun pihak pengusaha menolak ajuan dari kami, semoga apa yang kita harapkan dengan menghadap kedewan disini, mudah-mudahan apapun anjuran dari Dinas dapat diikuti, padahal 0,5 persen jadi PHK selama dua tahu hanua Rp 47 juta, tapi kenyataannya pihak perusahaan hanya memberikan Rp 20 juta,” imbuhnya kesal.

Sedangkan menurut Ketua Komisi IV Ayis Lavianto, pihaknya juga merasa prihatin atas pengaduan dari karyawan PT Soko Lancar yang tidak mengacu kepada aturan pemerintah ini,
“Kami akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT Soko Lancar untuk mencari win-win solutionnya,” jelas Ayis.
Karena kata Ayis Perusahaan harus mempertimbangkan pemberian pesangon kepada karyawannya yang di PHK tersebut,

“Kita kasian kepada mereka karena posisi buruh itu sebagian kontrak kerja dengan perusahaan, karena kalau hanya 33 orang itu kecillah bagi perusahaan, sebab berdasarkan undang-undang Cipta Kerja yang baru, maka dari itu kami besok akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan hak-hak karyawannya yang di PHK,” tegas Ayis.
Bahkan kata Ayis kembali, besok Rabu 27 Oktober 2021 pihak dari perusahaan akan bernegosiasi dengan Plt Walikota CImahi Ngatiyana.
“Semoga pertemuan tersebut ada hasilnya, berbagai cara kami akan tempuh, karena kami kasihan kepada nasib mereka,” tandasnya.
(Sinta/Bagdja).






