Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Diana Kusumastuti, MT saat meninjau langsung komplek Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bersama Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, 7 Oktober 2021.
Surakarta, Media3.id- Keraton Kasunanan Surakarta mendapat surat teguran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI. Hal itu dikarenakan komplek keraton terlihat kumuh dan tidak terawat.
Kemendikbud-Ristek RI melalui Direktorat Kebudayaan kemudian menyurati Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
Surat itu ditembuskan juga ke Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dan Maha Menteri Keraton, KGPHPA Tedjowulan.
KP Bambang Pradotonagoro selaku Petugas Humas dari Maha Menteri Keraton Surakarta KGPHPA Tedjowulan mengonfirmasi tembusan surat tersebut sudah diterima Maha Menteri pada 11 Mei 2021 lalu.
“Kami dianggap lalai, surat itu jelas dari pemerintah pusat. Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota Surakarta. Mereka menegur karena Keraton terlihat kumuh, padahal sudah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya (KCB),” ucapnya, Selasa (12/10/2021) pekan kemarin.

Bambang menyebutkan sanksinya jelas jika tidak bisa melaksanakan amanah untuk merawat dan mengelola cagar budaya tersebut. Apalagi yang dibicarakan dalam hal ini soal kawasan, artinya ada beberapa bangunan cagar budaya yang terdapat di satu wilayah.
“Poin terakhir, Keraton selaku pemilik dan/atau yang menguasai, wajib memelihara KCB Keraton sebagaimana diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya tepatnya Pasal 75 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya, dan ayat (2) berbunyi cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai negara.”,” terang Bambang membacakan ketentuan yang tercantum pada surat teguran tersebut.
Diketahui pada tanggal 7 Oktober 2021 Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan istri raja, Kanjeng Ratu Pakubuwono Xlll bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti melakukan kunjungan ke Keraton Surakarta. Keduanya berkeliling melihat langsung kondisi keraton, didampingi istri Raja Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Paku Buwono dan Pengageng Parentah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPH Dipokusumo.
Dipokusumo menjelaskan, bangunan di Keraton memiliki lima fungsi, yaitu tempat tinggal, tempat upacara, tempat menyimpan pusaka, tempat kegiatan peribadatan, serta tempat penunjang seperti kantor dan sebagainya. Berdasarkan UU Cagar Budaya, skala prioritas terdiri dari empat aspek, antara lain pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan perlindungan.
“Saat ini kondisi bangunan dari luar terlihat seperti jendela harus diganti karena kayunya sudah lapuk. Bangunan ini dibangun pada tahun 1708 Jawa atau 1782 Masehi. Terakhir direnovasi sekitar tahun 2002. Ada juga yang dicat ulang. Tapi sekitar tahun 2002 untuk memperbaiki kayunya. Kegiatan revitalisasi terakhir dilakukan pada 2017-2018 dengan sasaran Museum Keraton Solo. Sedangkan bangunan lainnya belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan,pada dasarnya Sinuhun Paku Buwono XIII telah mengizinkan konservasi dan revitalisasi bangunan keraton. “Tapi nanti akan menyangkut skala prioritas. Setelah dibangun nanti akan digunakan untuk kegiatan apa,” kata Dipokusumo.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, saat meninjau ia pertama kali melihat seperti apa kondisi Keraton, serta letak titik-titik kerusakannya. “Nanti dilanjutkan. Yang namanya bangunan tua, jadi banyak yang rusak,” ujarnya singkat.

Sementara itu menurut Gibran, cukup banyak bangunan fisik yang perlu direnovasi. “Yang urgent itu bagian yang paling kelihatan, di depan. Renovasi gladag, alun-alun ada di sini. Nanti kita akan rapat dengan Dirjen,” ucapnya.
Melalui surat teguran tersebut, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud dan Ristek, Hilmar Farid menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pelestarian KCB Keraton sejak 2018 namun tidak dapat terlaksana karena masalah kelembagaan. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang terpeliharanya bangunan-bangunan yang berada di dalam KCB sehingga terjadi kerusakan beberapa bangunan.
Pada bagian lain terkait kedudukan Pakubuwono XIII Hangabehi, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan nomor 330K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jateng dan Pengadilan Negeri Surakarta. Baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi menyebutkan “Menyatakan sah kedudukan Penggugat Rekonvensi (PB XIII; red) sebagai Sri
Susuhunan/Raja/Pemimpin di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat”. Selain itu pengadilan juga memerintahkan kepada para pemohon gugatan (penggugat konvensi) untuk melaksanakan substansi Perjanjian Damai Jum’at 23 Juni 2017.
Perkembangan berikutnya, tepat pada tanggal 23 Agustus 2021 telah ditandatangani akta notariil pendirian Yayasan Damar Kedhaton Nusantara. Didirikan oleh tiga orang putra mendiang ISKS Pakubuwono XII bersama Garwa Priyantundalem Kanjeng Ratu Ayu Pradapaningrum, yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger, KGPH Benowo, dan KGPH Madukusumo. Ketiganya juga merupakan adik kandung ISKS Pakubuwono XIII Hangabehi.
Dalam riwayat perselisihan tahta, ketiganya sempat memegang peranan yang berseberangan. GPH Puger sempat dideklarasikan menjadi Raja Keraton Surakarta oleh pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta yang dipimpin oleh adiknya, GKR Wandansari (Gusti Moeng). Sedangkan GPH Madukusumo sempat mendeklarasikan KGPH Tejowulan menjadi Raja, bersamaan waktunya dengan Gusti Hangabehi mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIII.
Yayasan Damar Kedhaton Nusantara didirikan sebagai upaya legal untuk segala upaya pelestarian dan pengembangan budaya Jawa. KGPH Puger duduk sebagai pembina, KGPH Adipati Benowo sebagai ketua dan KGPH Madukusumo duduk sebagai wakil ketua.
Keberadaan Yayasan Damar Kedhaton Nusantara ini sekaligus menandai bersatunya kerabat Karaton Surakarta secara rukun.
• (Shaleh Rudianto)






