Polda DIY Berlakukan Ganjil-Genap di 3 Destinasi Wisata

  • Whatsapp

Yogya, media3.id – Untuk membangkitkan kembali roda perekonomian melalui destinasi wisata, agar bisa membatasi pergerakan wisatawan, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan mengunjungi tiga lokasi wisata, penerapan ganjil genap ini dilalukan saat libur akhir pekan.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan saat ini di DIY terdapat tiga destinasi wisata yang sedang diuji coba pada masa PPKM Level 3. Meliputi Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Jogja dan Hutan Pinus Mangunan di Kabupaten Bantul. “Untuk tiga destinasi tersebut, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap,” kata Iwan.

Lebih lanut dikatakan, merujuk surat edaran Satgas Covid-19 Inmendagri No.42 yang menyebutkan aturan pemberlakuan ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat. “Meski di dalam kondisi PPKM level 3 kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas, ada upaya-upaya pembatasan di mana upaya pembatasan tersebut salah satu dengan ganjil genap,” ujarnya.

Dia berharap, masyarakat baik di DIY maupun di luar DIY untuk memerhatikan kebijakan ini. Jika akan berkunjung ke destinasi wisata pada tanggal genap, maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan nomor polisi genap.

Begitu juga jika mengunjungi destinasi wisata pada hari ganjil, maka nomor polisi ganjil lah yang berhak masuk lokasi wisata.

Selain itu, lanjut Iwan, para pengunjung tiga destinasi wisata itu juga diwajibkan menginstal aplikasi PeduliLindungi pada masing-masing gawai untuk memindai kode QR untuk memverifikasi bukti vaksin.

Khusus di Yogyakarta para calon pengunjung juga diwajibkan melakukan reservasi menggunakan aplikasi Visitingjogja sebelum memasuki objek wisata.

“Nantinya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang kami tempatkan yakni TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya,” ujar Iwan.

Meski begitu, atas pelanggaran ini kepolisian belum memberikan sanksi hukum yang tegas. Pelanggaran sistem ganjil genap hanya akan diminta putar balik untuk menghalangi warga ke lokasi wisata. “Upaya kami hanya melarang memasuki lokasi. Hanya dibatasi tidak masuk ke lokasi wisata, tidak ada sanksi tegas hanya bersifat teguran,” jelasnya.


(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *