JAKARTA, MEDIA3.ID – Atas putusan Ketua Majelis Hakim Sulistiono, SH, MH, anggota Deni, SH, MH, dan Lindawati, SH, MH, Rabu 25 Agustus 2021.
Yang mana Ketua Hakim Sulistiono, memvonis terdakwa Ajay M Priatna dengan hukuman, 2 Tahun penjara, mengembalikan uang ke negara sebesar Rp1.425.000.000,- dengan denda Rp 100.000.000
Akhirnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Tito Zaelani, Budi Nugraha dan Mochamad Ridwan, yang mana JPU menuntut terdakwa Ajay selama 7 Tahun Penjara, mengembalikan uang ke negara 7,9 Milyar, denda 300 Juta dan hak politiknya terdakwa Ajay M Priatna di cabut.
Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, “Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung,” terang Ali.
Adapun alasan banding, kata Ali kembali, “Antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” tegasnya.
Disamping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.
“Kami berpendapat, bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” imbuh Ali.
Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa.
“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” ulasnya kembali.
(Sinta/Bagdja)






