Palembang- Media3id- Karnedet salah Terdakwa yang Menyimpan Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan Empat butir amunisi ,Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indiya Setyawati SH, Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 ,dalam Persidangan yang digelar Kamis (12/08/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH,Melalui sambungan teleconpren JPU menjelaskan bahwa Perbuatan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UUDrt No.12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbepalingen (Stbl 1948 Nomor 17) dan UURI Dahulu Nomor 8 tahun 1948
“Menuntut terdakwa Karnedet dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 bulan dan menetapkan agar Terdkawa membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah
Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukannya dan telah melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Setelah mendengarkan Tuntutan dari JPU Majelis Hakim menuda jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi ( pembelaan)
Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Suratno SH MH,ya benar kami akan Noto pembelaan untuk sidang pekan depan “Ungkap Suratno
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang
Terdakwa Karnedet Bin Karto mendatangi rumah temannya yang beralamat di Jalan Radial Rusun Kelurahan 24 Ilir, Palembang sambil membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dengan empat butir amunisi. Bersamaan dengan temannya Sopian (Alm)
Pada saat bersama saat itu anggota Polri dari PolsekIlir Barat I Palembang sedang melakukan patroli hunting di Rusun Jalan Radial
Pada saat itu terdakwa melihat ada anggota kepolian
kemudian terdakwa berlari kedapur milik teman terdakwa tersebut, lalu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dengan empat butir amunisi terdakwa letakkan di atas galon,dan kemudian terdakwa menuju ruang tengah kembali
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut terlihat oleh anggota kepolisian dan langsung mengejar dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disekitar ruangan tersebut, saat itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam dengan empat butiramunisi terdakwa letakkan di atas galon di dapur rumah tersebut
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menjaga diri terdakwa apabila terdakwa merasa jiwanya terancam.Tutupnya.
(Hsyah)






