M,Ali Sadikin, Bernapas Lega Setelah Dijatuhkan Hukuman Oleh Majelis Hakim Dengan 10 Bulan Kurungan

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id-Terdakwa M. Ali Sadikin salah satu Pengelolah minyak ilegal dapat bernapas lega setelah Dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan Pidana Penjara Selama 10 bulan,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Jumat (13/08/2021)

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, menjelaskan bahwa Perbuatan terdakwa M. Ali Sadikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mengadili dan Menjatukan Terdakwa M,Ali Sadikin Dengan Pidana Penjara Selama 10 bulan dan 5 juta subsider 2 bulan ” Terang Majelis Hakim dalam persidangan

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim baik terdakwa dan JPU menyatakan terima

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa M Ali Sadikin, Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Selly SH, melalui jaksa penganti Ki Agus Anwar SH, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 1 tahun dan denda 10 juta Subsider 1 bulan

Diberitahukan dalam laman Sip PN,kejadian bermula Pada saat Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut Selanjutnya Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat dari Polda menuju tempat dimaksud, selanjutnya setelah tiba dilokasi tersebut Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut.

Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak tersebut tepatnya, di Jalan Taqwa Mata Merah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang ternyata milik Terdakwa M. Ali Sadikin.

Selanjutnya Tim langsung melakukan pengecekan ditempat tersebut dengan didampingi Ketua RT, kemudian dari gudang milik Terdakwa ditemukan 13 buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak keseluruhan ± 280 liter,1 buah jerigen plastic warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1 buah jerigen plastic warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, dan 2 buah corong plastic.

Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik Terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat disekayu yang dibeli oleh Terdakwa seharga 45000 Perliter dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO) berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *