JPU KPK Tito Zaelani, SH, MH bahwa Saksi Djoni merasa terintimidasi dengan adanya surat dari Ajay
BANDUNG, MEDIA3.ID – Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Zaelani, SH, MH saat dikonfirmasi usai berjalannya persidangan Rabu (4 /7/2021).
Tito menjelaskan terkait surat dari Ajay kepada saksi Dominikus Djoni Hendarto, saat Ajay dalam tahanan, ternyata diakui oleh Ajay masalah surat tersebu,
“Tadi sudah kita tanyakan pada terdakwa, yang intinya betul itu tulisan terdakwa,” kata Tito.
Hanya kata Tito kembali, dalam isi surat tersebut ada perbedaan antara keterangan saksi Djoni dan terdakwa.
“Kemudian isinya antara keterangan saksi Djoni berbeda dengan keterangan dari terdakwa, dari keterangan saksi Djoni, dia merasa terintimidasi dengan adanya surat tersebut, yang mana isinya dirubah dengan adanya modal, padahal faktanya tidak ada modal,” tutur Tito.
Disamping itu kata Tito pula, masalah keterkaitan pemberian uang dari Ajay kepada oknum penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju sebesar Rp 500 Juta, “Kami berkeyakinan kalau memang terdakwa itu bersih, kenapa harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya.
Bahkan kata Tito pula terkait tuntutan yang akan dikenakan oleh JPU terhadap terdakwa, akan dikenakan dua pasal “Tuntutan yang akan dikenakan kepada terdakwa, yaitu dua pasal Penyuapan dan pasal grativikasi, dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,” cetusnya.
(Bagdja/Sinta)






