Terdakwa Ajay M Priatna saat dikonfirmasi diruang tunggu PN Tipikor Bandung
BANDUNG, MEDIA3.ID – Usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Budi Nugraha, SH, MH, Mochamad Ridwan, SH, MH dan Tito Zaelani, SH, MH, Ajay dituntut 7 Tahun Penjara dan bayar denda sebesar 7,5 Milyar.
Terdakwa Walikota (non aktif) Ajay M Priatna, saat diruang tunggu Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A Khusus secara tegas dirinya terkejut mendengar keputusan dari pihak JPU menuntut dirinya selama 7 tahun dan denda 7,5 Milyar.
Tapi kata Ajay, sebelumnya Ajay memohon maaf kepada seluruh Masyarakat Cimahi atas ketidak tahuannya hingga dirinya tersandung masalah hukum.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Cimahi atas ketidak tahuan saya ini, hingga saya terjerat masalah hukum,” ucap Ajay. Kamis (12/8).
“Jujur saja, lanjut Ajay, Saya sangat kaget dalam keputusan dari pihak jaksa, karena fakta persidangan sama sekali tidak dibuktikan kepada saya,” katanya.
Dengan adanya vonis selama 7 tahun, dan denda sebanyak 7,5 Milyar, menurut Ajay,
“Satu saja menurut mereka dipasal 12 a ada suap dan grativikasi dari Rumah Sakit Kasih Bunda, itu padahal hanya semata-mata bisnis to bisnis yaitu saya kerjasama dengan saudara Djoni,” tutur Ajay.
Yang disesalkan oleh Ajay tidak diakuinya permasalah bisnis tersebut kerjasama antara Djoni dan Ajay, pihaknya sangat kecewa.
“Ok lah kalau memang tidak diakui, yang jadi pertanyaan saya apakah mungkin dalam perkara pasal 12 a suap yang didakwakan oleh mereka, bayar pajak, ada kontraknya, ada invoise, ada kwitansi, itu yang tudak habis pikir bagi saya,” tutur Ajay kembali.
Karena sepengetahuan Ajay, dari pihak RSUKB-pun sudah mengakui bahwa uang sebesar 3,2 Milyar itu bukan milik Ajay tapi uang tersebut milik Dominikus Djoni Hendarto sebagai direktur PT Ledino Pratama.
“Saya tidak pernah paham, dengan istilah sisa tagihan 1,5 Milyar padahal faktanya saya tidak menerima,”
Saat disinggung masalah tuntutan JPU 7 Tahun dan denda 7,5 Milyar, menurut Ajay juga dirinya tidak paham dirinya dijerat pasal 12 a yang mana terlibat masalah suap, “Terkair masalah tuntutan terhadap saya dengan alasan masalah suap, 1,7 Milyar, 1,1 Milyar, 100 Juta dan 150 Juta, misalkan ada orang ngasih 1,7 Milyar, tapi tidak konfirmasi kesaya, dan tidak sampai, Djoni ngasih ke Yanti, padahal sangat sederhana coba periksa rekening korannya si Djoni, itu hal-hal sederhana menurut saya sampai atau tidaknya uang tersebut ke saya atau Yanti, direkening koran tersebut akan terbukti,” tegas Ajay
“Saya disini memperjuangkan kebenaran dan bukan pembenaran, satu lagi masalah IMB, itu bukan kewenangan saya, uangnya katany ke Djoni, dari Djoni ke Yanti secara cash, padahal saya sendiri tidak tahu menahu masalah itu,” bebernya.
Ajaypun dengan kuasa hukumnya Fadly Nasution untuk sidang lanjutan oada Senin 16 Agustus 2021 pihaknya telah siap akan membacakan eksepsi pembelaannya (pledoi) didepan Majelis Hakim Sulistiono, SH, MH dan Lindawati, SH, MH “Kita tunggu aja kesiapan kami untuk eksepsi pembelaan kami,” pungkas Ajay.
(Sinta/Bagdja)






