Sidang Kasus Ajay Hadirkan Saksi-saksi RSUKB, Saksi Yanti Sanggah Terima Uang Dari Dominikus Djoni

  • Whatsapp

Saksi-saksi dari RSUKB saat dimintai keterangannya oleh JPU untuk Dikonfrontir dengan Dominikus Djoni Hendarto (baju Biru)

CIMAHI, MEDIA3.ID – Sidang lanjutan kasus Walikota Cimahi (Non aktif) Ajay Mochammad Priatna mulai digelar kembali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jawa Barat dimulai sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB, Rabu (21/7/2021).

Dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Dewa Gede S, SH, MH, Anggota Hakim, Sulistiono, SH, MH dan Lindawati, SH, MH, telah menghadirkan saksi-saksi dari Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) yang terdiri dari Hutama Yonathan sebagai Komisaris Utama, karena sakit, saksi Hutama dalam persidangan tersebut secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Nuningsih (Istri dari Hutama Yonathan sebagai Direktur RSUKB, Cynthia Gunawan sebagai Administrasi Umum dan Keuangan RSUKB, Yanti Rahmayanti sebagai Bendahara Keuangan PT Trisakti Manunggal Perkasa milik Ajay, Dominikus Djoni Hendarto Dirut PT Ledino Mandiri Perkasa dan Marshal.

Sidang berlangsung pemeriksaan saksi pertama Nuningsih oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH, Tito, SH, MH, Yulinda, SH, MH dan Ridwan, SH, MH.

Nuningsih dipertanyakan masalah fee koordinasi yang diserahkan kepada Dominikus Djoni Hendarto sebesar Rp 250 Juta yang ditransfer ke rekening BCA, rekening pribadi Djoni, dan selanjutnya terkait penyerahan uang fee koordinasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Cinthya kepada Yanti Rahmayanti, atas intruksi Ajay dan seijin Djoni, hal itu dibenarkan oleh Nuningsih.

Namun selanjutnya kata Nuningsih awalnya tidak setuju kepada suaminya Hutama Yonathan harus menyerahkan uang sebesar Rp 3,2 Milyar, dan yang baru diterima oleh Ajay sebesar Rp 1,6 Milyar, namun kata Nuningsih, karena keresahan dari Hutama takut masalah ijin revisi Mendirikan Bangunan (IMB) RSUKB tidak akan diterbitkan, bila uang fee koordinasi tidak segera dilunasi, akhirnya Hutama memaksa istrinya untuk memberikan uang fee koordinasi tersebut secara dicicil empat kali.

Akhirnya Nuningsih menyetujui permintaan Hutama tersebut, dan sisa dari uang yang pertama ditransfer ke Djoni sebesar Rp 250 Juta, setelah dipotong dengan PPH menjadi Rp 236 Juta, pada bulan Mei 2020, selanjutnya pembayaran-pembayaran uang fee koordinasi itu pembayarannya secara langsung antara RSUKB dan Yanti Rahmayanti atas intruksi Ajay dan disetujui oleh Djoni.

Namun saat Dikonfrontir dengan Hutama secara virtual, Hutama tidak merasa takut ijin tidak terbit, tapi setelah dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya termasuk Marshal, Hutama hanya menjelaskan, “Itu hanya spontan saja berbicara seperti itu,”.

Saksi Cinthya juga membenarkan terkait dirinya sudah menyerahkan uang kepada Yanti, pada bulan Mei 2020 Cinthya mentransfer uang kepada Djoni sebesar Rp 250 Juta setelah dipotong PPH menjadi Rp 236 Juta Rupiah.

Selanjutnya kata Cinthya, pada tanggal 19 September 2020, atas perintah Ajay, uang pembayaran selanjutnya harus diserahkan kepada Yanti, “Itupun atas sepengetahuan pak Djoni,” ucap Cinthya.

Awalnya kata Cinthya, penyerahan uang akan ditransfer dari pihak RSUKB ke rekening perusahaan Ajay,

“Namun kata Yanti karena rekening perusahaan PT Trisakti Manunggal Perkasa, (TMP) beda bank dengan RSUKB, kalau RSUKB BCA, sedangkan Trisakti, Bank Indonesia (BI) dan Bank Bisnis, karena beda Bank dalam pencairannya harus kliring selama 3 atau 4 hari, akhirnya disepakati pembayaran secara tunai,” ucap Cinthya kembali.

Lalu Cinthya pada tanggal 28 September 2020 menyerahkan uang yang pertama di Rumah Makan Sederhana Buah Batu sebesar Rp 250 Juta, selanjutnya dalam tahap pembayaran kedua, Cinthya menyerahkan uang kepada Yanti sebesar Rp 400 Juta, pada tanggal 5 Oktober 2020, di Padasuka, lalu pada tanggal 12 Oktober 2020 Cinthya menyerahkan kliring cek ke Yanti sebesar Rp 350 Juta, dan saat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu Cinthya menyerahkan uang kepada Yanti sebesar Rp 425 Juta.

Begitu pula saat dikonfrontir dengan Yanti, Yanti membenarkan atas penerimaan sejumlah uang dari Cinthya total jumlahnya sebesar Rp 1,6 Milyar.

Lalu kata Yanti, uang Rp 1,6 Milyar tersebut langsung dimasukan ke Bank Bisnis atas nama Bilal Insan Mohamad (Anak Ajay).

Pihak JPU Budi mendesak Yanti dari uang sejumlah Rp 1,6 Milyar tersebut alasan dimasukan ke Bank Bisnis milik Bilal untuk apa?

Yanti secara gamblang bahwa uang tersebut untuk pembayaran cicilan pembelian tanah atas nama Bilal di daerah Dago Pakar yang nilainya sebesar Rp 4,8 Milyar.

Disisi lain, Yanti-pun menyangkal, saat JPU Budi menanyakan apakah Yanti telah menerima uang dari Djoni atau Marshal, dari Fee koordinasi Mal Pelayanan Publik sebesar Rp 1,7 Milyar dan dari PT Leuwitex sebesar Rp 1,2 Milyar.

“Saya belum pernah menerima uang dari Djoni, selain hanya dari Cinthya saja terkait progres RSUKB saja,” tandasnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *