Kuasa Hukum Ajay : Ajay Sudah Pasti Bebas

  • Whatsapp

BANDUNG,Media3.id – Fadli Nasution, SH, MH sebagai Kuasa hukum dari terdakwa Ajay M Priatna Walikota Cimahi (non) aktif yang tersandung kasus suap ijin IMB RSUKB, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Rabu (28/7/2021).

Menurut Fadly, Ajay sebagai kliennya pasti bebas dari jeratan hukum,

“Anda tadi menyaksikan dalam persidangan, saksi Yanti tidak pernah menerima uang sedikitpun dari saudara Djoni,” tukas Fadly.

Karena kata Fadly, kasus Ajay tersebut bukan merupakan uang suap, tapi merupakan uang fee koordinasi,

“Tadi kita sudah melihat dalam persidangan tersebut tidak terbukti kan, dan ini juga sudah dibantah oleh Bu Yanti tidak terima,vselesai kan,” ujarnya.

Fadly saat dikonfirmasi terkait hukuman terhadap Ajay, secara tegas menurut Fadly harus bebas, “Jelas klien kami harus bebas, sebab tidak terbukti dari ungkapan saksi-saksi, terlepas dari tuntutan hukum,” terangnya.

Bahkan Fadly-pun menandaskan lagi, bahwa Ajay dalam kasus tersebut yang ditudingkan sebagai kasus suap, itu salah besar, kasus Ajay adalah masalah fee koordinasi dan bukan kasus suap yang dilimpahkannya. (Bagdja)

BANDUNG, MEDIA3.ID
Fadli Nasution, SH, MH sebagai Kuasa hukum dari terdakwa Ajay M Priatna Walikota Cimahi (non) aktif yang tersandung kasus suap ijin IMB RSUKB, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Rabu (28/7/2021).

Menurut Fadly, Ajay sebagai kliennya pasti bebas dari jeratan hukum,

“Anda tadi menyaksikan dalam persidangan, saksi Yanti tidak pernah menerima uang sedikitpun dari saudara Djoni,” tukas Fadly.

Karena kata Fadly, kasus Ajay tersebut bukan merupakan uang suap, tapi merupakan uang fee koordinasi,

“Tadi kita sudah melihat dalam persidangan tersebut tidak terbukti kan, dan ini juga sudah dibantah oleh Bu Yanti tidak terima,vselesai kan,” ujarnya.

Fadly saat dikonfirmasi terkait hukuman terhadap Ajay, secara tegas menurut Fadly harus bebas, “Jelas klien kami harus bebas, sebab tidak terbukti dari ungkapan saksi-saksi, terlepas dari tuntutan hukum,” terangnya.

Bahkan Fadly-pun menandaskan lagi, bahwa Ajay dalam kasus tersebut yang ditudingkan sebagai kasus suap, itu salah besar, kasus Ajay adalah masalah fee koordinasi dan bukan kasus suap yang dilimpahkannya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *