PANDEGLANG, Media3.id –Pengerjaan jalan kabupaten/Kota dengan anggaran Rp114.600.000 tahun anggaran 2021 dengan jangka waktu 75 hari yang berlokasi di Cibusung, Cipicung Cikedal diduga dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, berdasarkan dengan hasil investigasi perkumpulan basar solitdaritas rakyat (PBSR) Pada Senin 26/04/2021.
Nana dian permana membeberkan, bahwa pihaknya menduga proses pengerjaan paving block itu tak sesuai dengan ketentuan pemasangan.
“Seharusnya pihak pelaksana sebelum memasang Paving Block terlebih dahulu dipastikan struktur dari lahan yang hendak di Paving dalam keadaan benar-benar padat.” Ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar lahan yang telah dipasang Paving Block tidak Amblas. Selain itu, Paving Blocknya dan campuran pada kanstin juga diduga tak sesuai RAB.
“Pihak pelaksana seharusnya memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti lapisan Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan Drainage (Water Run Off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
“Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area Paving nantinya padatkan sebelum pekerjaan Subbase. Sebab lapisan Subbase, pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang di butuhkan,” beber nana dian.
“Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Dimana kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kesetabilan paving.” tutup.
(anan)






