Forum Puri Ciageran Indah 1 saat beraudensi ke DPRD Kota Cimahi pada Komisi III
CIMAHI, MEDIA3.ID – Forum Puri Ciageran Indah 1 harapkan PT Raya Devindo harus segera melepaskan haknya kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum DR.Eki Bhaihaki .Msi. beserta jajaran Pengurus yang terdiri dari 6 RW, beraudensi ke Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Senin (29/3/2021).
Dalam audensi tersebut yang dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR.Hj.Metty .Kepala Dinas DPKP.H.M Nur Kuswanda, dan Kabag Aset pada BPKAD, Euis .
Ketua Forum DR.Eki Bhaihaki menyampaikan kaitan dengan Fasos .Fasum .Utilitas Pengembang dalam, dalam hal ini PT.Raya Devindo harus segera dapat melepaskan hak nya kepada Pemerintah agar segala sesuatu nya menjadi jelas karena itu merupakan hak warga.
H.Enang Sahri Anggota Komisi 3 dan juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi menyampaikan, bahwa FSU adalah kewajiban devoloper yang harus di sertakan berdasar pada Perundang undangan dan lebih rinci di atur oleh Permendagri No.09 Tahun 2009 dan Perda no.10 Tahun 2017 yang mengatur tentang tatacara penyerahan aset FSU ke Pemerintah. 22 % dari luas yang ada.
“kalau sudah mencapai pembangunannya 85 % .maka pengembang harus menyerahkan ke Pemkot. Sekaligus mengantisipasi penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Cimahi ada 300 perumahan tapi baru 6 Perumahan yang sudah melakukan kewajibannya,” tutur Enang.
“Maka kami mendorong pemerintah agar segera melakukan Ferivikasi pada pengembang kalau tidak, kaaih sangsi saja dan kalau perlu tidak di kasih izin alias blacklist, sekaligus menata aset dan neraca bagi kota Cimahi,” tegas Enang.
Khusus untuk yang Puri Cipageran, lanjut Enang, sesungguhnya sudah di serahkan kepada pemerintah Kota yang tertera pada berita Acara pada tanggal 22 Juni 2016 no.096.
Yang di Tanda tangani oleh WaliKota Cimahi dan Direktur PT.Raya Devindo. “Namun dalam perjalannya ternyata tidak langsung di tindaklanjuti oleh Pelepasan Hak nya jadi agak terhambat saat ini harus mengundang kembali Devolover, dan kami mendesak pula kepada pemerintah agar segera membuat tatacara penyerahan yang Devolevernya sudah ridak ada,” ungkap Enang.
(Sinta/Bagdja)






