SUBANG, Media3.ID – Para pedagang Pasar Ampera, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendapatkan imbauan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kegiatan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Mikro dilakukan personel Unit Patroli Bripka Adzan Mutaqin dan personel lainnya, Sabtu (06/03/2021).
Hal tersebut dilakukan atas perintah dan arahan Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dipimpin Kepala Polsek Cikaum AKP Kustiawan, mulai sekitar pukul 12.00 wib.
Kapolres menyampaikan Unit Patroli Polsek Cikaim melakukan teguran persuasif kepada para pedang pasar Ampera agar selama beraktivitas tetap mematuhi prokes Covid-19.
“Mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan tetap menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan massa untuk antisipasi pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Dengan harapan, lanjut Kapolres dapat bersama-sama memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, sehingga pandemi Covid-19 berakhir.
(Mangun Wijaya)






