KARAWANG, Media3.id – Guna memberikan pembekalan tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades)ditengah pandemi covid-19, bertempat di aula kantor Kecamatan Jayakerta dilaksanakan Rapat koordinasi sosialisasi Peraturan Bupati Karawang nomor 4 Tahun 2021, Senin (01/3/2021)
Rapat Koordinasi sosialisasi yang dihadiri para calon kepala Desa, ketua panitia Pilkades serta ketua BPD se Kecamatan Jayakerta yang dipimpin langsung Camat jayakerta Budiman Achmad S.Sos, MAP
Menurut Budiman, dilaksanakanya kegiatan rapat koordinasi sosialisasi, terkait dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pilkades di tengah pandemi covid-19
“Saya kira terbitnya Perbup nomor 4 Tahun 2021 ini konteknya terkait dengan penyelenggaran Pilkades di tengah situasi pandemi covid-19, dimana ada regulasi dari kementrian tentang quota maksimal TPS yang dibatasi yaitu 500 orang per TPS” kata Budiman Senin (01/03/21).
Lanjutnya “salah satu point tersebut tertuang didalam perbup termasuk salah satunya protokol kesehatan yang harus dijalankan disetiap jenjang tahapan. baik itu tahapan kampanye maupun pada saat pelaksanaan pemilihan penghitungan suara, saya kira dalam perbup sudah dituangkan secara detail sehingga kepada para pemangku kegiatan baik panitia sebelas maupun para calon kepala desa pun dituntut untuk mampu memenuhi kriteria tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan, saya rasa hanya itu yang disampaikan pada Koordinasi sosialisasi hari ini” jelasnya.
Sementara saat disinggung dengan adanya pertanyaan yang dilontarkan dari salah seorang calon kepala Desa asal Kampung sawah terkait adanya pelanggaran prokes yang dilakukan calon lain pada saat pengambilan nomor urut, camat Budiman menjelaskan
“Saya kira didalam Perbup tersebut juga sudah diatur sedemikian rupa. ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan itu ada sangsi teguran, pertama teguran lisan, kedua teguran tulisan dan yang terakhir ketika teguran kedua telah disampaikan ke tingkat panti Kabupaten dan telah dapat di verifikasi dengak fakta dan bukti kuat maka dapat di pertimbangkan untuk mendapatkan sanksi Diskualifikasi bagi calon tersebut. jadi melalui sosialisasi ini mudah mudahan seluruh pihak memahami permasalahan ini”,pungkasnya
(Dmn/Endang Us)






