SKB 3 Mentri masalah seragam sekolah akan diterapkan di Kota Cimahi.
CIMAHI, MEDIA3.ID –Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, Pemerintah Daerah maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono SKB Tiga Menteri terkait Seragam Sekolah bisa diterapkan di Kota Cimahi.

Menyikapi hal masalah terbitnya keputusan tersebut, Disdik Kota Cimahi akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindaklanjut pelaksanaan di Kota Cimahi.
“Ketentuan tentang seragam memang harus diatur, selama ini tidak ada konflik terkait seragam sekolah di Cimahi jadi bisa diterapkan,” ujarnya.
Meski saat ini masih berlaku PJJ, pengaturan soal seragam turut dibutuhkan sebagai persiapan jelang sekolah tatap muka.
“Sekarang masih PJJ dan sekolah tatap muka juga belum diberlakukan, tapi SKB ini bisa jadi acuan dan bagian dari persiapan,” katanya.
Terkait masalah mekaniskme pengawasan nanti, akan dilaksanakan oleh tim pengawas sekolah dan tim evaluasi.
Tim ini biasa diterjunkan untuk melakukan pemantauan di tahun ajaran baru.
“Mengawasi bagaimana sekolah membuat kebijakan berdasarkan ketentuan yang sudah ada,” kata Harjono.
(Sinta/Bagdja)






