Kedaraan Jamaah Ponpes Al-Baghdadi tak cukup dihalaman parkir hingga memadati bahu jalan
JAKARTA, Media3.id – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa barat no.72/Ks.13/HUKHAM dan SE Bupati Karawang Nomor.443/72-Disperindag. Kabupaten Karawang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Salah satu tujuan dari PPKM tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Karawang. Namun sangat disayangkan PPKM ini seakan akan tidak beralu bagi Pndok Pesantren Al-Baghdadi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Karena disaat PPKM pondok pesantren tetap menggelar pengajian rutin setiap Sabtu malam atau Malam Minggu.
Seperti pada Sabtu (23/1/2021) malam. Pengajian rutin Ponpes yang dihadiri ribuan jemaah diduga berasal dari luar Kabupaten Karawang tersebut sangat kontradiktif dengan upaya penekanan penyebaran virus corona yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama TNI dan Polri.
Menurut pantauan awak media di lokasi depan pesantren dan di halaman depan pesantren, berjajar ratusan kendaraan roda empat dan ribuan kendaraan roda dua yang terparkir. Terlihat mayoritas kendaraan bermotor tersebut bernomor polisi dari luar Daerah Kabupaten Karawang.
Juga terpantau sepanjang jalan raya Proklamasi, Rengasdengklok, mulai SPBU lama sampai dengan SPBU baru berjajar terparkir kendaraan roda empat di kanan dan kiri bahu jalan yang sempat membuat lalu lintas di lokasi tersebut tersendat.
Sementara itu, di lokasi Bojong tugu yang biasa ramai oleh masyarakat Rengasdengklok saat akhir pekan, terlihat sepi tanpa adanya pedagang yang membuka lapaknya. Baik itu pedagang makanan maupun pedagang pakaian karena petagang tersebut mulai mentaati PPKM.
Sebelumnya, anggota Polsek Rengasdengklok dan Petugas Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok memasang sticker pemberitahuan di seluruh tempat tempat kegiatan, warung dan pusat perbelanjaan di Rengasdengklok
Selasa (19/01/21)
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan A.md mengatakan, pemasangan sticker dalam rangka mendukung SE gubernur jawa barat dan SE Bupati Karawang, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurangi jam kegiatan di masa pandemi covid-19
“Penerapan PPKM ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus-19, mengingat Kabupaten Karawang saat ini masih masuk daftar sebagai Kabupaten zona merah di provinsi jawa barat. sehingga bagi perusahaan, tempat tempat kegiatan dan pusat perbelanjaan supaya dapat membatasi jam kegiatan “,jelas Kapolsek
Selasa (19/01/21)
Menurut Kapolsek, pemasangan stiker yang dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok dan Satpol PP di tempat tempat kegiatan, warung dan tempat perbelanjaan untuk mengingatkan para pemilik usaha mematuhi aturan yang ditetapkan
“Dengan di pasangnya stiker pemberitahuan diharapkan masyarakat dan pemilik usaha dapat mematuhi pembatasan jam kegiatan sesuai dengn surat edaran, karena dengan banyak nya masyarakat yang berkerumun di khawatirkan akan terjadi kontak pisik sehingga akan mempercepat penularan Covid-19 “, ucapnya
Ditambahkan Kapolsek seluruh warung dan pusat perbelanjaan di batasi kegiatanya maksimal hingga pukul .19.00 Wib
“Untuk warung dan pusat perbelanjaan kita dibatasi jam buka nya maksimal hingga pukul.19.00 Wib, dan bila melanggar aturan yang telah ditentukan kita hentikan kegiatanya”,pungkas Kapolsek
(Dmn Hr)