KARAWANG, Media3.id- Semanyak 177 Desa di Kabupaten Karawang akan menggelar pesta Demokrasi pemilihan kepala desa. Bagi kepala desa yang mencalonkan kembali atau incumbent tentunya harus menyelesaikan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Karawang, hampir semuanya terdapat temuan, mulai dari belum bayar pajak hingga pembangunan fisik yang kurang volume sehingga kepala desa harus menlanjutkan pembangunan atau mengembalikan uang ke rekening desa.
Namun yang cukup mengejutkan hampir semua kepala desa mengembalikan uang ke rekening desa dengan jumlahnya nominal yang berbeda beda bakhan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
“secara umum hampir semua ada mengembalikan cuma yang berbeda kadarnya besar kecilnya. Pastilah kalau di cek fisik ada yang kurang ya sekitaran lima ratusan ribu ada tapi ratusan jutapun ada yang mengembalikan ke rekening desa” kata salah satu pegawai Inspektorat Karawang, Jumat (22/01/2021).
Kini Inspektorat Karawang terus maraton memanggil kepala desa yang belum menyelesaikan LHPnya. Karena syarat utama bagi Incumbent harus menyelesaikan LHP sebelum mendapatkan rekomendasi dari Bupati Karawang “kalau mereka mau mencalonkan harus dikembalikan dan menyelesaikan LHP” jelasnya.
(Daman Huri)






