KARAWANG, Media3id–— Alokasi anggaran program ketahanan pangan tahun 2025 yang bersumber dari Dana Desa di 11 desa di wilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, terancam gulung tikar. Total modal yang digelontorkan dari seluruh desa ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan rata-rata penyertaan modal di atas Rp200 juta per desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Alih-alih memperkuat ketahanan pangan warga, program yang difokuskan pada sektor pertanian tanaman padi ini justru berada di ujung tanduk. Berdasarkan informasi camat Tirtajaya, modal besar yang digunakan untuk sewa lahan sawah dan operasional tanam tersebut tidak kembali pasca-panen musim lalu. Kerugian massal ini dipicu oleh serangan hama kupu-kupu yang merusak kualitas padi, hingga membuat hasil panen merosot tajam dan jauh dari harapan.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait pihak yang harus memegang tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara ratusan juta rupiah per desa yang dikelola oleh masing-masing BUMDes tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Camat Tirtajaya, Dulah, S.H., M.Si., menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut berada di tangan Kepala Desa (Kades) selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Yang jelas itu kan penggunanya, penggunaannya siapa? Kan Kepala Desa. Nanti Kepala Desa yang mempertanggungjawabkan,” ujar Dulah saat diwawancarai awak media pada Selasa (12/10).
Dulah mengungkapkan, sejak awal dirinya telah mengimbau para kepala desa untuk mendokumentasikan setiap tahapan program secara ketat sebagai bukti pertanggungjawaban fisik (evidence). Dokumentasi berupa foto wajib dilakukan mulai dari proses sebelum tanam, masa pertumbuhan, hingga menjelang dan sesudah panen. Hal ini penting agar laporan yang disampaikan oleh kepala desa sesuai dengan fakta riil di lapangan.
Meski demikian, Dulah menyayangkan minimnya koordinasi dan transparansi dari pihak desa dan pengurus BUMDes selama program berjalan. Menurutnya, pihak kecamatan kerap kali diabaikan dan tidak mendapatkan laporan ketika masa panen tiba.
“Ya kadang-kadang kalau sudah panen, karena memang merasa dia punya BUMDes, tidak pernah memberi tahu ke Camat. Cuma yang saya ingat, BUMDes Pisangsambo yang pernah memberi tahu saat mau panen ikan,” ungkapnya.
Selain sektor pertanian padi, Kecamatan Tirtajaya juga memiliki program ketahanan pangan di sektor perikanan (empang). Terkait perkembangan sektor tersebut, Dulah mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis, baik mengenai progres tebar benih baru maupun evaluasi hasil panennya. Pihaknya masih menunggu data valid dari pendamping desa untuk mengkaji laporan tersebut lebih lanjut.
Saat disinggung mengenai konsekuensi hukum dan potensi kerugian negara akibat gagalnya program ini, Dulah menjelaskan bahwa para Kepala Desa tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang negara ke kas desa. Hal tersebut dikarenakan anggaran ratusan juta rupiah itu memang benar-benar telah direalisasikan di lapangan, bukan fiktif atau diselewengkan. Kerugian murni terjadi akibat faktor eksternal berupa bencana serangan hama pertanian.
“Tidak harus mengembalikan uang karena programnya sudah dilaksanakan,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






