KARAWANG, Media3.id– Langkah manajemen Puskesmas Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dalam merespons pemberitaan media online media3.id menuai sorotan tajam. Pasalnya, surat klarifikasi yang dikirimkan melalui Whatsapp oleh Plt Kepala Puskesmas Kalangsari Harnis Indriani.S.ST. MM dinilai janggal karena sama sekali tidak menggunakan kop surat resmi, nomor surat, tanda tangan penanggung jawab, stempel instansi, hingga kejelasan nama pengirim.

Ketiadaan atribut resmi negara dalam dokumen tersebut memicu dugaan kuat di kalangan publik bahwa jajaran manajemen Puskesmas Kalangsari tidak memahami tata kelola administrasi kedinasan secara mendasar. Terlebih, surat tersebut ditujukan secara formal kepada institusi pers.
Meski format penyampaiannya dinilai cacat prosedur administrasi, surat tersebut memuat pernyataan sikap resmi manajemen membantah narasi terkait adanya pembatasan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) serta isu miring seputar pendepakan petugas operator lama. Pihak puskesmas menegaskan bahwa operasional jaminan kesehatan berjalan tegak lurus mematuhi instruksi langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang
KLARIFIKASI: Puskesmas Kalangsari Tegaskan Pelayanan UHC Tetap Buka Setiap Hari Sesuai Arahan Kepala Dinkes Karawang dan Tingkatkan Pengawasan Lewat Dokter Pelaksana.
KARAWANG – Manajemen Puskesmas Kalangsari membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya pembatasan pelayanan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) menjadi hanya dua hari dalam seminggu, serta narasi miring terkait pergantian petugas operator. Pihak puskesmas menegaskan bahwa seluruh kebijakan operasional berjalan tegak lurus mematuhi arahan serta instruksi langsung dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang. Berikut adalah poin-poin fakta yang sebenarnya demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik:
1.Tidak Ada Pembatasan Hari Pelayanan UHC Sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang, pelayanan administrasi serta aktivasi UHC bagi masyarakat yang sakit atau membutuhkan penanganan medis urgen tetap dilayani setiap hari kerja (Senin sampai Jum’at). Tidak ada pembatasan hari bagi warga yang membutuhkan pertolongan pengobatan.
2. Alokasi Selasa dan Kamis Hanya untuk Administrasi Preventif (Warga Sehat) Pernyataan Plt Kepala Puskesmas Kalangsari Harnis Indriani.S.ST. MM, mengenai hari Selasa dan Kamis merujuk pada pengaturan jadwal khusus bagi warga sehat yang datang secara mandiri untuk mendaftar UHC sebagai langkah antisipasi (jaga-jaga sebelum sakit). Pengaturan ini merupakan inovasi internal agar antrean di loket utama tidak membeludak, sehingga proses pelayanan bagi pasien yang benar-benar sedang sakit dan membutuhkan penanganan cepat setiap harinya tidak terganggu.
3. Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang (Maladministrasi) Pergantian sistem pengelolaan UHC ini sama sekali bukan didasari oleh sentimen pribadi atau penggantian tanpa kompetensi. Langkah ini diambil secara sadar sebagai bentuk mitigasi risiko dan komitmen transparansi untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Manajemen berkomitmen penuh menjaga agar jaminan kesehatan UHC benar benar jatuh ke tangan warga yang berhak, tepat sasaran, dan bersih dari praktik nonprosedural.
4. Pelayanan UHC Kini Ditangani Langsung oleh Dokter Pelaksana Guna memastikan ketepatan indikasi medis dan keabsahan prosedur, pelayanan administrasi dan verifikasi UHC di Puskesmas Kalangsari saat ini dipegang dan diawasi langsung oleh Dokter Pelaksana yang bertugas menangani pasien. Pelibatan profesi medis/dokter secara langsung ini justru merupakan langkah peningkatan mutu (upgrading) kualitas birokrasi, sehingga penilaian urgensi kondisi pasien pendaftar UHC dilakukan berbasis kompetensi klinis yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Harnis Indriani menjelaskan bahwa penundaan pemohonan UHC bagi yang tidak urgent ini dilayani pada hari Selasa dan Kamis kecuali yang sifatnya urgent
“Pelayanan UHC Selasa Kamis. Kalau yang memang urgen kita tiap hari. Inimah kalau masyarakat suka misalkan kalau aku takut sakit nanti mau ini, kita simpan dulu,” ujar Harnis. Senin (27/07/28).
Ia mengklaim, urusan yang sifatnya darurat dan mengancam nyawa tetap akan langsung ditangani tanpa melihat hari.
“Tapi kalau yang urgent tetap tiap hari. Kalau misalkan ada yang hamil ketubannya pecah, langsung diberesin UHC-nya. Yang urgent (tiap hari), tapi kalau tidak urgent tetap pelayanan Selasa Kamis,” tambahnya..
(Tim Redaksi)






