Ogah Turun ke Lapangan, Kasi Trantib Karawang Barat Pilih Duduk Manis Tunggu Laporan

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Fungsi pengawasan dan deteksi dini Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karawang Barat dipertanyakan. Bukannya turun ke lapangan untuk menggali informasi terkait aktivitas pengurugan sawah (land development) di Kelurahan Tunggakjati, aparat penegak Perda ini justru memilih “duduk manis” di balik meja kerja menanti laporan formal.

 

Sikap pasif ini sangat disayangkan, mengingat proyek penimbunan lahan di wilayah perbatasan dengan Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok tersebut terus berjalan tanpa pengawasan. Minimnya inisiatif investigasi mandiri membuat pihak kecamatan buta terhadap potensi pelanggaran tata ruang di wilayahnya sendiri.

 

Saat dikonfirmasi, Kasi Trantib Kecamatan Karawang Barat, Asep Saepudin, secara blak-blakan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas pengurugan lahan tersebut. Alih-alih merasa kecolongan dan langsung mengecek lokasi, Asep justru berlindung di balik dalih situasi kondusif karena belum ada perwakilan warga yang melayangkan protes.

 

“Selama itu belum ada laporan, di lapangan ya kondusif,” ujar Asep dengan santai saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/06/26).

 

Cara kerja “menunggu bola” ini dinilai bertolak belakang dengan tupoksi Trantib yang seharusnya aktif melakukan patroli wilayah secara berkala. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, penelusuran informasi secara proaktif mutlak diperlukan agar penertiban bisa dilakukan sejak dini sebelum dampak lingkungan terlanjur meluas.

 

Asep berargumen bahwa secara hierarki birokrasi, pihak Kelurahan Tunggakjati belum memberikan laporan resmi atau pemberitahuan tertulis mengenai proyek yang diduga digarap oleh pihak pengembang tersebut. Ia menegaskan tidak akan melangkah sebelum ada laporan berjenjang dari bawah.

 

“Saya menunggu laporan dari kelurahan. Di sana ada gejolak apa tidak? Karena sebelum ke kecamatan pasti ke kelurahan dulu,” lanjutnya membenarkan sikap pasifnya.

 

Lebih lanjut, saat didesak mengenai langkah konkret untuk menggali informasi legalitas proyek atau melakukan pengecekan ke lokasi, Asep enggan mengambil tindakan. Ia bahkan menutup ruang komunikasi dengan alasan tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pernyataan atau mengambil keputusan strategis di lapangan.

 

“Saya tidak bisa mengeluarkan statement, karena yang bisa memberikan statement itu Camat. Jadi sampai saat ini belum ada laporan,” pungkas Asep.

 

Kinerja yang hanya mengandalkan laporan tertulis ini menjadi preseden buruk bagi penegakan peraturan daerah. Jika aparat trantib terus memilih duduk manis di kantor daripada memantau dinamika di lapangan,

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *