Diduga Sembunyikan Anggaran 2025, Kades Sukasari Cibuaya Terancam Sanksi Pidana UU KIP

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran negara menggeliat di Pemerintahan Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kepala Desa Sukasari kini menjadi sorotan tajam publik lantaran diduga kuat sengaja menyembunyikan informasi terkait transfer uang dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk tahun anggaran 2025.

Indikasi ketidakterbukaan ini terpantau jelas dari kosongnya papan pengumuman (billboard) yang berdiri tegak di samping kantor desa. Pemerintah desa kedapatan tidak mempajang baliho Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LIPPD). Padahal, LIPPD merupakan instrumen hukum yang wajib dipublikasikan sebagai bentuk transparansi mutlak pengelolaan keuangan desa selama setahun penuh.

Ketiadaan baliho LIPPD ini memicu kritik keras karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, badan publik yang dengan sengaja menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang tidak benar atau menyesuaikan informasi secara sengaja, atau tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Papan informasi yang seharusnya memuat rincian anggaran—mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Bantuan Provinsi (Banprov)—justru dibiarkan melompong tanpa data. Kondisi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang sedang ditutup-tutupi oleh pihak pemdes. Selain sanksi pidana UU KIP, ketidaktransparan ini juga berpotensi menyeret oknum pemerintah desa pada jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan bukti awal adanya penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan kas desa untuk keuntungan pribadi.

Hingga berita ini naik cetak, Kepala Desa Sukasari masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan hilangnya papan transparansi anggaran tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan demi mendapatkan klarifikasi yang berimbang dari pihak pemerintah desa

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *