JAKARTA, Media3.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyatakan keprihatinan mendalam atas tuntutan hukum berupa pidana 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Ade Julhaidir menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara di mata hukum. Perkara besar yang menyita perhatian publik ini harus menjadi cerminan dan pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara untuk senantiasa menjaga integritas serta amanah jabatan.
“Kami dari A-PPI turut prihatin atas perkembangan proses hukum ini. Apa pun dinamika yang terjadi di persidangan, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif,” ujar Ade.
Ia juga mengingatkan bahwa insan pers memegang peranan krusial dalam mengawal jalannya peradilan secara profesional, independen, dan berimbang. Media massa diimbau untuk tidak membangun opini yang menyesatkan atau melakukan penghakiman oleh pers (trial by press), melainkan berfokus menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan publik.
Melalui momentum ini, Ade Julhaidir berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor serta tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Peristiwa ini dinilai harus menjadi ruang evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Kita semua harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya
(Dmn Hr)






