Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang Mandiri, UPTD Kebersihan Wilayah ll Karawang Akui Belum Ada Ikatan Kerjasama

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan kerjasama resmi terkait pengangkutan limbah dengan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tugasnya.

 

Read More

Kondisi ini memicu kekhawatiran karena limbah operasional dapur kolektif tersebut diduga kuat dibuang secara mandiri oleh pihak pengelola tanpa prosedur yang standar.

 

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah II Iwan mengungkapkan bahwa operasional dapur-dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menyebar di wilayahnya belum masuk dalam rute pengangkutan sampah rutin berbayar atau sistem retribusi resmi. Akibat ketiadaan kerjasama ini, sistem pembuangan sampah organik maupun anorganik dari aktivitas masak-memasak skala besar tersebut menjadi tidak terawasi oleh pemerintah daerah.

 

“Kami di Wilayah II mengakui memang belum ada MoU atau kerjasama formal mengenai pengangkutan limbah dengan dapur MBG,” ujar Kepala UPTD Wilayah II saat memberikan keterangan kepada media beberapa hari lalu.

 

Dugaan pembuangan limbah secara mandiri ini menjadi perhatian serius Bahkan sejumlah warga mulai mengeluhkan bau menyengat dan pencemaran yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG.

 

Menyikapi hal tersebut Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Wahyudin memberikan pernyataan tegas terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.

 

LPLHN mendesak agar setiap pengelola dapur SPPG segera melakukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

 

Pernyataan ini muncul menyusul pernyataan kepala UPTD Wilayah II DLHK Karawang soal belum adanya MoU dengan SPPG. Tanpa adanya kerjasama resmi, risiko oknum membuang limbah secara mandiri ke lokasi yang tidak semestinya menjadi sangat besar.

 

“Kami dari LPLHN menegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib memiliki MoU dengan DLHK. Ini penting agar alur pembuangan limbahnya jelas, terdata, dan langsung dibuang ke TPA resmi, bukan berakhir di TPS liar atau bahu jalan yang justru merusak pemandangan dan kesehatan,” ujar ketua LPLHN dalam keterangannya kepada media.

 

LPLHN menilai, program nasional yang fokus pada peningkatan gizi anak sekolah ini jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Pasalnya, limbah sisa makanan (organik) dalam jumlah besar jika tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan bau menyengat dan mengundang bibit penyakit bagi warga sekitar lokasi dapur

 

Reporter Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *