Laporan Investigasi
KARAWANG, Media3.id – Sebanyak 50 bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar mengenai kelayakan dan keamanan fasilitas pelayanan medis bagi masyarakat setempat.
Ironisnya, fasilitas yang belum berizin tersebut mencakup banyak gedung baru yang proyek pembangunannya dikomandoi langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.
Kasus ini sebenarnya bukan isu baru di Karawang. Tahun lalu, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H. (yang akrab disapa Askun), telah memberikan kritik serta peringatan keras kepada pemerintah daerah terkait amburadulnya legalitas aset bangunan dinas tersebut.
Namun hingga memasuki pertengahan 2026, peringatan tersebut seolah diabaikan begitu saja oleh para pemangku kebijakan. Dinas terkait terkesan menutup mata tanpa ada langkah konkret untuk menyelesaikan dokumen pemenuhan standar keandalan bangunan medis itu.
Ketiadaan SLF dan PBG memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa puluhan gedung Puskesmas tersebut tidak memenuhi standar kelayakan fisik.
Sesuai aturan regulasi, fungsi dari SLF adalah jaminan mutlak bahwa bangunan gedung aman digunakan secara struktur, proteksi kebakaran, hingga fasilitas saniter. Tanpa adanya sertifikat tersebut, kelayakan bangunan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat kini dipertanyakan keamanannya.
Laporan: Dmn Hr






