
BANTUL (DIY), media3.id – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2026 menetapkan kebijakan yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen dana desa, atau setara Rp34,57 triliun, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sejalan dengan PMK tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menerbitkan dua Surat Edaran Bupati. Yang pertama, Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/500.3/06042/DKUKMPP tentang Pengelolaan Keanggotaan KDMP Kabupaten Bantul, yang mewajibkan seluruh ASN menjadi anggota KDMP.
Kedua, Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/400.1.5.3/04693/DPMK tentang Dukungan Pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota KDMP Bagi Warga Miskin Melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan.
“Seluruh warga miskin di Kabupaten Bantul harus didaftar sebagai anggota kooperasi di masing-masing kalurahannya itu,” ucap Halim, Kamis (30/4/2026).
Terkait pembayaran iuran, lanjut Halim, Pemkab Bantul telah menyediakan anggaran melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (P2BMP). “P2BMP tadi, setiap padukuhan kita alokasikan Rp 40 juta,” ucapnya.
Dijelaskannya, program yang sebelumnya dibiayai dana desa tetap dapat berjalan melalui sumber pembiayaan lain atau menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD). “Misalnya, pembangunan jalan lingkungan yang sebelumnya menggunakan dana desa kini dapat dibiayai melalui anggaran dinas pekerjaan umum,” jelas Halim.
Melalui skema itu, Pemkab Bantul memberikan suntikan anggaran agar dampak guncangan fiskal di tingkat kelurahan tidak terlalu besar. Halim menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari pergeseran prioritas dalam pemerintahan.
“Ya tentu saja yang semula dibiayai, kemudian tidak dibiayai. Ya harus memahami bahwa ini adalah pergeseran prioritas. Dan di dalam manajemen pemerintahan hal itu biasa,” terangnya.• (Shaleh Rudianto media3)






