KARAWANG, Media3.id – Kantor Radio Sturada dibawah naungan Dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Karawang di jalan yang merupakan Lembaga penyiaran publik di jalan Pangkal Perjuangan, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. Rabu (04/03/26).
Padahal, Pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, pada 2-4 Maret 2026. Dalam rangka memberikan penghormatan kepada Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin (2/3).
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Mensesneg.
Belum diketahui apa yang menadi alasan pihak kantor Radio Sturada tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, padahal pemerintah melalui Mensesneg telah mengintruksikan mengibarkan bendaara merah putih setengah tiang dalam rangka memberikan penghormatan kepada Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3).
Reporter: Dmn Hr






