Kota Banjar, Media3.id – Maraknya juru parkir (jukir) liar di Kota Banjar, Jawa Barat tidak dipungkiri membuat resah masyarakat. Seperti yang dikeluhkan Dino Romdona, Tokoh pemuda Kota Banjar Jumat, (27/02/2026).
Dia mengaku, tidak bisa membedakan antara jukir liar dan jukir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya, baik dari segi rompi, dan kelengkapan sarana-prasarana (sarpras) lainnya. Sementara Dishub di bebankan PAD mencapai Rp 1.050.000.000.- / tahun.
“Seandainya ada pembeda antara jukir liar dan resmi tentu akan mudah dibedakan meski tidak tahu lokasi mana saja yang wajib setor parkir. Misal dari seragam yang dikenakan, atau penanda lain,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prakesbang Dishub Kota Banjar, Dilian Novita S.Pd M.m mengatakan, untuk kelengkapan sarpras seperti rompi, seragam, dan lainnya memang tidak ada pengadaan tahun ini. Sehingga, seragam yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan jukir liar. Padahal, pihaknya telah melakukan pengajuan setiap tahunnya untuk pengadaan sarpras tersebut.
“Beberapa seragam yang dipakai (jukir resmi) memang sudah lusuh. Karena tidak ada pengadaan selama ini,” tuturnya.
Sementara itu data terbaru tahun 2026 juru parkir resmi di Kota Banjar ada 277 orang. Kendati demikian, jukir resmi yang terdata di dinas Perhubungan hanya menggunakan Surat Perintah (SP).
“Harapannya pemkot bisa mengalokasikan anggaran untuk seragam dan ID Card petugas parkir agar bisa membedakan jukir liar dan resmi. Karna mereka juga pejuang PAD kota Banjar.” Tandanya.
(Red)






